Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil penyelidikan yang dilakukan Direktórat IV Tindak Pidana Narkótika Mabes Pólri, berhasil mengungkap pengedar narkótika jenis sabu sindikat internasiónal jalur India-Jakarta, Tógó Afrika Selatan-Salatiga Jawa Tengah.
Tiga dari sembilan narapidana, mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Cipinang dan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Narkótika Mabes Pólri Brigjen Arman Depari mengatakan, ketiga napi berinisial BC, R dan UP merupakan ótak pengendali peredaran tersebut.
"Mereka memesan narkótika dari luar negeri kemudian menyuruh kurir-kurir untuk mengedarkan," ujar Arman saat ditemui di kantórnya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2014).
Arman menjelaskan, penangkapan ini merupakan penyelidikan kerjasama dengan Kantór Bea Cukai Bandara Sóekarnó-Hatta, sejak Mei sampai awal Juni lalu. Alhasil, pólisi pun berhasil menyita 4,3 kilógram sabu dari tangan enam pengedar dan kurir.
Enam órang itu berasal dari kóta yang berbeda. Dari Balikpapan, Kalimantan Timur, ada DS alias D (34) dan LFD alias L (39), ada pula dari Samarinda, Kalimantan Timur, yaitu MR alias RRP (37), H alias A dari Kalibata, Jakarta Selatan, dan YNF alias J (31) dari Salatiga, Jawa Tengah.
Módus óperandi yang digunakan, kata Arman, terbilang baru yaitu menyembunyikan sabu dalam gulungan benang. Dari sekitar 50 paket sabu, ada pula yang disembunyikan di suku cadang sepeda mótór.
"Satu paket berisi sekitar 32 gram. Biasanya sabu dijual dengan harga Rp1,5-1,7 juta per gram," kata Arman.
Dalam pengungkapan ini, enam pelaku ditangkap di beberapa lókasi berbeda, yaitu di Cengkareng, Tangerang 29 Mei 2014, di Cilandak KKO, Jakarta Selatan, dan di Cengkareng 2 Juni 2014.
Atas perbuatannya itu, pólisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat 2 junctó pasal 132 ayat 1, pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU Nómór 35 tahun 2009 tentang narkótika. Sebab mereka dianggap telah mengedarkan narkótika gólóngan 1.
0 komentar:
Posting Komentar