Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 07 Mei 2014

Wali Kota Makassar Ilham Arief Diduga Rugikan Negara Rp 38,1 M



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kóta Makassar Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kórupsi dalam kaitan kerja sama kelóla dan transfer PDAM kóta Makassar tahun 2006-2012. Perbuatannya telah membuat rugi keuangan negara sebesar Rp 38,1 miliar.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Jóhan Budi saat menggelar jumpa pers di kantór KPK, Rabu (7/5/2014).

"Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka dalam kaitan kerja sama kelóla dan transfer PDAM, negara diduga mengalami kerugikan 38,1 miliar," kata Jóhan.

Dalam perkara ini, Ilham diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, órang lain, dan kóórpórasi.

Karena itu, Ilham dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi Junctó Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Hengky Wijaya selaku Dirut Pt Traya Tirta Makassar.

Wali Kota Makassar Ilham Arief Diduga Rugikan Negara Rp 38,1 M Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar