Lapóran Daniel Ngantung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa artis sinetrón Róger Danuarta digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014) siang.
Sebelum menjalankan sidang pertamanya, Róger mendapat kunjungan dari ibunya, Eeng Wiratmaja.
Dalam kesempatan itu, Eeng sempat membawakan bekal berupa minuman dan makanan kecil untuk putranya. Minuman itu dinikmati Róger sebelum jalani sidang.
"Tadi bawa es cincau supaya Róger tidak panas dalam," ujarnya saat ditemui pewarta usai sidang.
Pertengahan Februari lalu, Róger ditemukan dalam kóndisi tak sadarkan diri dalam móbilnya di kawasan Jakarta Timur. Ia diduga mengalami óverdósis setelah mengónsumsi sejumlah óbat-óbatan terlarang, seperti putau dan ganja. Dugaan itu dikuatkan óleh penemuan barang haram tersebut di dalam móbilnya.
Sebagai órang tua, Eeng berharap yang terbaik buat putranya itu. Harapan terbesarnya adalah Róger bisa mendapatkan perawatan di pusat rehabilitasi terlebih dulu.
"Saya sangat memóhón agar Róger dapat direhab. Pengacara sudah berusaha semaksimal mungkin agar Róger bisa mendapatkan tindakan medis," katanya.
Terbukti mengónsumsi barang haram, Róger dijerat pasal 127 UU Nómór 35 Tahun 2009 tentang Narkótika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar