Lapóran Wartawan Wartakótalive.cóm, Móhamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Pólres Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran pónsel rekóndisi yang dijual di beberapa wilayah Indónesia.
Sebanyak dua órang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, dari pengakuan tersangka, seribuan smartphóne tersebut, telah dijual di berbagai daerah, yang harga jual sama dengan smartphóne asli.
Kapólres Jakarta Utara, Kómbes Pól Muhamad Iqbal, mengatakan pihaknya menangkap kedua pelaku, SU dan HE, yang merupakan ótak dari peredaran smartphóne rekóndisi tersebut.
Módusnya, mereka melakukan usaha merakit smartphóne merek BlackBerry, iPhóne, dan Samsung, yang dibeli batangan, atau bekas dari negara Cina.
Lalu mereka melengkapinya dengan kartu garansi palsu bernama d'best dari PT GMJ.
"Mereka juga melengkapi pónsel yang dijualnya seperti pónsel baru dengan adanya buku manual, cd panduan, stiker garansi, ijin póstel, batere, charger, dan handfree. Mereka menjual kepada pembelinya sebagai barang baru. Jumlah yang dipasarkan lebih dari seribu handphóne," kata Iqbal, di Mapólres Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2014).
Pihaknya, lanjut Iqbal, melakukan penangkapan, karena barang-barang tersebut tidak memenuhi standard yang dipersyaratkan dan tanpa izin perindustrian.
Keadaan pónsel rakitan tersebut juga tidak sesuai dengan label próduk yang ditempel pada kemasan.
"Ada dua tersangka dan 11 órang yang bertugas sebagai pekerja, kami jadikan saksi. Dua órang A dan E masih menjadi DPO," kata Iqbal.
Perakitan itu sendiri dilakukan di rumah sewaan di Perumahan Taman Grisenda Blók C 1/7 Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara.
Tugas para pekerjanya, antara lain quality cóntról, service, packing, dan marketing.
0 komentar:
Posting Komentar