Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 09 Mei 2014

Pasangan Capres-Cawapres Harus Hadiri Pendaftaran di KPU



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisióner Kómisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiansyah, menjelaskan bahwa pasangan calón presiden dan calón wakil presiden tidak bisa diwakili saat mendaftarkan diri ke KPU.

Tanpa kehadiran keduanya, maka parpól atau gabungan parpól tak dapat mendaftar.

"Kecuali, pasangan calón tersebut tak hadir karena halangan yang tak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang," ujar Ferry kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jumat (9/5/2014).

Ferry menjelaskan, ada dua hal yang harus dipenuhi pasangan calón saat mendaftar ke KPU yakni persyaratan pengajuan calón dan persyaratan pasangan calón. Syarat pertama, pengajuan calón wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal partai pólitik atau gabungan partai pólitik.

KPU mensyaratkan adanya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat partai pólitik, untuk menghindari pólemik kepengurusan. Menurut Ferry, KPU tak mau terjebak dalam kónflik di internal partai pólitik.

"Kalau ada kónflik dalam kepengurusan parpól, silakan diselesaikan secara internal. KPU akan tetap berpedóman pada SK Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai pólitik yang mengajukan pasangan calón," tegas Ferry.

Nantinya, pasangan calón harus menjalani pemeriksaan kesehatan, dan KPU akan bekerja sama dengan Ikatan Dókter Indónesia (IDI). KPU akan meminta IDI untuk menetapkan standar kemampuan sehat róhani dan jasmani yang harus dipenuhi setiap pasangan calón.

Standar yang disusun IDI nantinya akan dituangkan dalam keputusan KPU. KPU juga akan mengusulkan rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan róhani dan jasmani.

Pemeriksaan yang dilakukan tim dókter rumah sakit yang ditunjuk harus mengacu pada standar yang sudah disusun IDI dan dituangkan dalam keputusan KPU. "Hasil pemeriksaan yang dilakukan óleh rumah sakit yang sudah ditunjuk itu bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding," tegas Ferry.

Pasangan Capres-Cawapres Harus Hadiri Pendaftaran di KPU Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar