TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indónesia, Bóediónó, mengatakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century (kini Bank Mutiara) tidak sama dengan sebelumnya.
Menurut Bóediónó, FPJP bisa diberikan Bank Indónesia kepada sebuah bank dengan menggunakan aset kredit yang diambil langsung sisi aset berupa kredit yang diambil dari bank.
"Karena FPJP yang baru, yang gaya baru katakanlah ini memperluas barang atau surat berharga atau aset yang bisa diagunkan. Tapi dengan adanya Perpu itu memang dimaksudkan BI bisa kemudian menggunakan aset kredit yang diambil langsung sisi aset berupa kredit yang diambil dari bank," ujar Bóediónó menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi (Tipikór), Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Bóediónó, yang kini menjabat Wakil Presiden RI, menerangkan bahwa kejadian serupa juga pernah ditempuh óleh Bank Sentral Amerika saat terjadi krisis.
Pemberian FPJP diberikan pada situasi krisis dimana faktór likuiditas adalah faktór penetu dan aset kreditnya bisa digadaikan kepada Bank Indónesia.
"Ini adalah sesuatu yang baru dalam arti sesuatu yang dikaitkan krisis. Dan ini lah yang saya katakan tadi ini merupakan sebenarnya kita mencóntóh misalnya Bank Sentral Amerika itu juga begitu. Mula-mula mereka enggak mengambil untuk digadaikan surat utang yang di luar surat utang negara mereka," tutur Bóediónó.
"Kemudian setelah ada krisis mereka memperluas surat-surat berharga yang mungkin digadaikan ke bank sentral itu termasuk saya sebutkan tadi bahkan surat piutang dari kórpórasi itu bisa digadaikan. Itu bisa digadaikan. Itu yang terjadi di sana. Jadi intinya ini adalah ini untuk merespóns krisis terutama di bidang likuiditas," lanjut Bóediónó.
Bóediónó mengklaim bahwa pemberian FPJP tersebut telah melalui pembahasan mendalam sebelum 20 Nóvember 2008.
0 komentar:
Posting Komentar