Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 09 Mei 2014

Jaksa Sita Speed Boat Rp 400 Juta Milik Bekak Kolimon



*  Mafia Próyek di Póliteknik Negeri Kupang

- Lapóran Wartawan Pós Kupang, Muchlis Alawy


TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Setelah menyita satu unit móbil Daihatsu Teriós di Jakarta, dua rumah tinggal dan satu kós-kósan puluhan kamar di Kóta Kupang, Kamis (8/5/2014),  Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menyita satu kapal cepat atau speed bóat milik mantan Direktur Póliteknik Negeri Kupang (PNK), Bekak Kólimón. 

 Speed Bóat  yang selama ini disimpan di Kelurahan Nun Baun Sabu itu harganya sekitar Rp 400 juta.

Pantauan Pós Kupang, tim penyidik Kejati NTT, Devi F Muskitta, S.H, M.H, Róbert Jimmy Lambila, S.H, dan Ridwan Angsar, S.H, dibantu beberapa staf mendatangi rumah Muhammad Balafif, di RT 3/RW 1, Kelurahan Nun Baun Sabu, Kecamatan Alak, Kóta Kupang, Kamis (8/5/2014) siang.

 Di halaman rumah itu Bekak menitipkan speed bóat-nya warna putih bertuliskan Titania. Infórmasi yang dihimpun Pós Kupang, setelah membeli speed bóat itu pertengahan tahun 2013, Bekak meminta Muhammad untuk meng-upgrade fasilitas speed bóat- nya. Untuk memberikan kenyamanan speed bóat-nya, Bekak memasang dua mesin berkapasitas masing-masing 40 PK, GPS hingga sólar sell untuk penerangan.

Lantaran belum dibayar pembelian alat-alatnya,  mesin dan berbagai aksesóris tersimpan di gudang milik Muhammad. Sementara bódy speed bóat diparkir di samping gudang milik Muhammad.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, yang dikónfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, menyatakan, aset speed bóat milik Bekak terungkap atas hasil kerja tim penelusuran aset yang dibentuk Kejati NTT. Pasalnya, selama diperiksa, mantan Direktur PNK itu tidak pernah mengaku memiliki harta banyak selama bermain próyek di PNK.

Ridwan menjelaskan, selain menyita speed bóat, tim juga akan menyita dua rumah tinggal dan satu kós-kósan berisi puluhan kamar di Kóta Kupang yang bernilai tótal miliaran rupiah. Untuk menyita aset-aset itu penyidik masih menunggu izin dari Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi Kupang. 

Ditanya siapa tersangka baru dalam kasus mafia próyek di PNK, Ridwan menjelaskan, penyidik belum menetapkan tersangka baru. Sejauh ini baru mantan Direktur PNK, Bekak Kólimón, dan mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) PNK, Buyung Abdul Munaf Rósna, yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Ditanya keterlibatan mantan pejabat PNK dan beberapa pengusaha yang disebut-sebut Buyung dalam mafia próyek, Ridwan mengatakan, penyidik belum menemukan adanya bukti lain yang bisa menyeret pengusaha dan mantan pejabat PNK. 

Pasalnya, lanjut Ridwan, sejauh ini baru Buyung  yang menyebutkan keterlibatan pengusaha dan mantan pejabat PNK dalam mafia próyek itu. "Penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti seperti saksi lain dan dókumen atau data yang menunjuk keterlibatan mereka," jelas Ridwan.  *

Jaksa Sita Speed Boat Rp 400 Juta Milik Bekak Kolimon Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar