TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindó Rósalina Manullang, membeberkan rincian pembagian fee próyek Hambalang. Pembagian fee itu menurut Mindó Rósa tidak hanya terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpóra), namun juga Kementerian lain.
"(Fee) Untuk BUMN 15 sampai 18 persen sedangkan untuk swasta 20 sampai 23 persen," kata Mindó bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikór Jakarta, Senin (26/5/2014).
Mindó Rósa mengatakan, berdasarkan perinciannya fee diperuntukkan bagi anggóta DPR sebesar 5 sampai 6 persen. Sementara, fee untuk Panitia di Kementrian dan Lembaga sebesar 1-2 persen dan untuk Pejabat Pembuat Kómitmen (PPK) 0,5-1 persen. Menteri, lanjut dia juga mendapatkan fee sebesar 2 persen.
"Dan untuk dana pengamanan 2 persen," ujarnya.
Mindó Rósa menambahkan, alasan pihak swasta lebih tinggi memberikan fee karen dianggap mengerjakan próyek lebih banyak daripada BUMN. Selain itu, imbuhnya, alasan PPK mempunyai jatah sendiri dan tidak tergabung di kementrian karena memiliki fungsi sebagai pihak yang mencairkan anggaran.
Mendengar pengakuan Mindó, Majelis Hakim langsung menelisik lebih jauh. Majelis Hakim mempertanyakan adakah fee serupa di próyek selain Hambalang.
"Hal itu sudah dianggap lumrah. Karena sebelum terjun di próyek Hambalang, saya juga mengurus próyek di Kemendikbud," kata Mindó.
0 komentar:
Posting Komentar