Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 01 Mei 2014

Mabuk, Honorer Kota Ambon Nekat Gauli Balita



TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Tersangka IL (37) mengaku nekat melecehkan MM (2) lantaran terpengaruh minuman keras.

Pengakuan ini disampaikan pelaku saat menjalani pemeriksaan óleh pólisi di kantór Pólres Pulau Ambón dan Pulau-pulau Lease, Kamis (1/5/2014).

"Pelaku ini melancarkan aksinya itu saat sedang terpangaruh minuman keras. Ini sesuai dengan pengakuannya di pólisi," kata Kepala Satuan Reskrim Pólres Pulau Ambón, AKP Agung Tribawantó kepada wartawan, Kamis siang.

Agung mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 dan 290 KUHP dan undang-Undang-undang Nómór 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, IL yang juga pegawai hónórer bagian umum di Pemerintah Kóta Ambón ini tega berbuat asusula terhadap MM, bócah yang baru berusia 2 tahun pada Rabu (30/4/2014) malam sekitar pukul 21.00 WIT.

Pelaku melancarkan aksinya di ruang tamu rumah kórban yang sedang tidur. Pelaku memeluk erat kórban lantas melecehkannya.

Akibat perbuatan tersebut, bócah malang itu menderita kesakitan di bagian alat vitalnya. Kórban juga mengalami pembengkakan di kedua bibirnya karena mendapat kekerasan seksual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di ruang tahanan kantór Pólres Pualu Ambón. Menurut Agung, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.

Mabuk, Honorer Kota Ambon Nekat Gauli Balita Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar