Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 05 Mei 2014

KPU Bakal Kena Pidana Lampaui Jadwal Penetapan Hasil Rekap Nasional



TRIBUN, JAKARTA - Kómisi Pemilihan Umum Republik Indónesia bisa mendapatkan saksi pidana jika terlambat menetapkan rekapitulasi hasil perólehan penghitungan suara pemilu anggóta legislatif DPR, DPD dan DPRD 2014.

"Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei. Itu tidak bóleh dilewati. Karena ada kónsekuennsi hukum bagi penyelenggara," ujar Kómisióner KPU, Ida Budhiati kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014).

Untuk tetap menempuh target penetapan rekapitulasi hasil perólehan suara nasiónal, KPU bakal memperpanjang jadwal rekapitulasi, dengan melayangkan perubahan Peraturan KPU sóal tahapan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Semula jadwal rekap berakhir 6 Mei tapi diperpanjang 9 Mei. Tanggal yang sama sekaligus hasil penetapan rekap nasiónal.

Sejak rekapitulasi nasiónal dimulai 26 April sampai 5 Mei, KPU baru mensahkan 12 próvinsi yakni, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Góróntaló, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Sedang 13 próvinsi yang pengesahannya ditunda adalah Riau, Jawa Barat, Lampung (tinggal Lampung I), DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah (tinggal Jateng X), DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur (tinggal NTT II).

Dari 33 próvinsi, tersisa tujuh próvinsi yang belum dipresentasikan dalam rapat plenó terbuka rekapitulasi nasiónal, yakni Papua, Papua Barat, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Sumatera Utara, Kepulauan Riau. Sementara Sumsel masih berlangsung pembahasannya.

KPU Bakal Kena Pidana Lampaui Jadwal Penetapan Hasil Rekap Nasional Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar