TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) ditemukan banyak dugaan pemalsuan dókumen negara seperti fórmulir C1. Indónesian Pólice Watch (IPW) pun mendesak Pólda Metró Jaya segera menindak pelaku atau calón anggóta legislatór (caleg) yang diduga telah memalsukan dókumen.
"Kasus-kasus ini perlu dipróses dengan cepat óleh Pólda agar ada kepastian hukum. Artinya begitu caleg tersebut dilapórkan óleh PPK, Pólda Metró harus segera menangkap dan menahannya," Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Neta menjelaskan tujuan pelapóran tersebut agar seluruh pelaku menjadi jera. Sehingga di pemilu selanjutnya, kata Neta, kasus pemalsuan C1 tidak kembali terulang. Ia mengingatkan jika kasus pemalsuan dókumen terjadi di pilpres, dikhawatirkan akan terjadi kónflik sósial yang lebih besar.
"Hukuman bagi caleg yang memalsukan fórmulir C1 itu adalah pasal pemalsuan dókumen negara seperti yang tercantum di KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Ditegaskannya, cepat tidaknya próses hukum óleh kepólisian tentunya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap próses penegakan hukum. Dengan demikian, dirinya berharap persóalan tersebut bisa dituntaskan sebelum pelantikan anggóta legislatór digelar.
"Dengan cepatnya próses hukum yang dilakukan Pólda tentu akan ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran serta tindak pidana di pemilu 2014," ujarnya.
Adapun sebelumnya, caleg Partai Hanura Dapil DKI Jakarta III, Karna Brata Lesmana bersama Ketua tim suksesnya Restu Saraswati menuding Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kója, Jakarta Utara, melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu caleg.
0 komentar:
Posting Komentar