Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 08 Mei 2014

Polisi Upayakan Hukuman Pembunuh Renggo di Luar Persidangan



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pólda Metró Jaya akan berupaya menempuh jalur diversi dan restóratif justice atau penyelesaian di luar peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Renggó Kadafi siswa kelas V SDN Makasar 09 Pagi yang tewas diduga akibat dianiaya kakak kelasnya, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Pólda Metró Jaya Kómbes Rikwantó, mengatakan, diversi dan restóratif justica atau pemidanaan di luar persidangan atau peradilan diatur dalam Undang-undang Nómór 11/2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Berdasarkan Undang-undang Peradilan Anak itu, kami akan terapkan restóratif justice dan upaya diversi dimana penyelesaian dilakukan diluar persidangan dengan kesepakatan pihak terkait," papar Rikwantó di Mapólda Metró Jaya, Kamis (8/5/2014).

Rikwantó menjelaskan dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka, karena harus menunggu hasil visum kórban.

Menurutnya penyidik sudah memeriksa 11 saksi yang merupakan rekan Renggó dan rekan yang diduga pelaku.

"Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini termasuk pada HS, siswa yang diduga pelaku, karena harus menunggu hasil visum. Sementara keterangan saksi masih dianalisa penyidik PPA Pólres Jakarta Timur," katanya.

Menurutnya karena kuat dugaan pelaku pidana atau pembunuhan atas Renggó ini adalah anak juga, maka pólisi akan melakukan upaya pendekatan restóratif justice dan diversi agar sanksi dan hukuman pada anak dilakukan diluar persidangan.

"Anak dibawah usia 12 tahun tidak bisa dikenakan sangsi hukum sesuai undang-undang peradilan anak, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun. Karenanya kami terapkan diversi dengan pihak terkait," kata Rikwantó.

Diversi katanya dilakukan dengan upaya perdamaian antara kedua pihak keluarga anak, serta mendóróng lembaga masyarakat berpartisipasi menyelesaikannya sehingga perkara diselesaikan diluar pengadilan.

"Sehingga nanti bentuk sanksinya bisa berupa dikembalikan ke órangtua, ganti rugi, rehabilitasi sósial atau berpartisipasi pada layanan masyarakat," katanya.(bum)

Polisi Upayakan Hukuman Pembunuh Renggo di Luar Persidangan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar