TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum menólak memenuhi panggilan pemeriksaan Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK), 7 Januari 2014.
Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indónesia (PPI), Ma'mun Muród, mengatakan keengganan Anas memenuhi panggilan KPK bukan karena takut dijeblóskan rumah tahanan KPK.
"Tidak ada urusannya ditahan, kan itu kewenangan KPK untuk memanggil Anas," kata Ma'mun di kantór KPK, Jakarta.
PPI sendiri diketahui sebagai órganisasi kemasyarakatan (órmas) yang didirikan óleh Anas Urbaningrum. Ma'mun lebih jauh menjelaskan, Anas yang diketahui sebagai mantan Ketua Umum Partai Demókrat itu tidak hadir lantaran masih keberatan atas sangkaan yang dikenakan KPK.
"Anas sampai hari ini belum paham kenapa dia disebut tersangka karena di Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), ada kata-kata Anas lakukan kórupsi terima hadiah Hambalang dan próyek lainnya," kata Ma'mun.
Untuk itu, lanjut Ma'mun, PPI juga berpandangan sama dengan Anas. Pasalnya kata dia, pihaknya menilai kata "próyek lainnya" tidak lazim dalam sebuah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) seórang tersangka.
"Masalah kami di PPI menyóal próyek-próyek lainnya. Ini tidak lazim pada sebuah Sprindik, akan kami tanyakan kepada KPK dan ini harus dipertegas. Kalau Anas tidak dapat penjelasan mengenai próyek- próyek lainnya ini jadi pertimbangan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK berikutnya," kata Ma'mun.
Kemungkinan Anas akan segera ditahan KPK ini memang mencuat belakangan ini. Mengingat Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen belum lama ini sudah mengisyaratkan hal itu.
Zulkarnaen menyatakan, KPK akan menahan Anas apabila pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan rampung. Sementara, pada pemanggilan sebelumnya, Anas juga tak hadir karena beralasan sakit.
0 komentar:
Posting Komentar