HótNews - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) batal memeriksa Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait dengan próyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekólah Olahraga Nasiónal (P3SON) di Hambalang, Bógór, Selasa, 7 Januari 2014.
Tidak jelas kenapa Anas Urbaningrum tidak hadir memenuhi panggilan KPK hari ini. Terkait hal itu, Ketua KPK Abraham Samad yang ditemui wartawan menegaskan, akan melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Ketua Umum Partai Demókrat itu.
"Saya ingatkan kepada Anas Urbaningrum, apabila tidak datang dalam pemanggilan berikutnya saya akan perintahkan penyidik saya untuk memanggil paksa," kata Abraham di Kantór Kementerian Pertahanan setelah rapat pimpinan TNI dengan Memhan terkait penggunaan anggaran Alutsista.
Saat dicecar apakah KPK akan melakukan penahanan kepada Anas Urbaningrum bila penyidik melakukan pemanggilan paksa, Abraham menegaskan hal itu.
"Kalau pemanggilan paksa ya tentu ditahan," kata Abraham sambil masuk ke dalam móbilnya.
Sebelumnya, juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indónesia (PPI), Ma'mun Muród, memastikan bahwa kemungkinan besar Anas Urbaningrum tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK.
Menurut dia, Anas hingga saat ini belum paham kenapa dia dijadikan tersangka. Karena di dalam sprindik (surat perintah penyidikan KPK) ada kata-kata Anas melakukan tindak pidana kórupsi terima hadiah atas próyek Hambalang dan próyek lainnya.
"Kalau Anas tidak dapat penjelasan mengenai próyek-próyek lainnya, ini jadi pertimbangan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK berikutnya," sambung Ma'mun.
Terkait ketidakhadiran Anas, Ma'mun mengatakan mereka tidak khawatir akan menjadi preseden buruk. Sebab pemanggilan yang tidak jelas ini dikhawatirkan akan memicu ketidakadilan bagi Anas. (umi)
0 komentar:
Posting Komentar