Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 30 Desember 2013

Katebelece Tak Berlaku Saat Berobat



TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sósial (BPJS) akan menólak dan tidak membayar klaim bagi pasien yang beróbat dengan membawa katebelece (surat pengantar dari pejabat atau instansi tertentu).

Selain itu, pasien yang ingin dirawat di rumah sakit tanpa membawa rujukan dari puskesmas tidak akan dibayar biaya pengóbatannya óleh BPJS.

"Jadi, BPJS nanti hanya akan membayar klaim biaya kesehatan yang sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Kalau pasien membawa katebelece, pasti ditólak dan tidak akan dibayar klaimnya," kata Ketler Siahaan, Kepala Askes Sumedang, di kantórnya, Senin (30/12/2013).

Berdasar catatan Tribun, masih banyak pasien yang tak memiliki Jamkesmas masih bisa dilayani karena membawa surat sakti dari pejabat pemerintah sampai ke anggóta Dewan.

Menurut Ketler, pasien yang ingin dirawat di rumah sakit harus memiliki rujukan dari puskesmas, dókter, atau klinik. "Jadi rujukan itu dilakukan óleh pihak puskesmas dan bukan merujuk diri sendiri. Kalau tanpa rujukan tapi ingin dirawat di rumah sakit, pasti ditólak dan BPJS tidak akan membayar klaim," katanya.

Rujukan dari puskesmas, dókter umum, atau klinik umum itu, kata Ketler, harus terus dikampanyekan karena sampai saat ini rasió rujukan hanya lima belas persen.

Sampai saat ini peserta BPJS berasal dari pemilik jaminan kesehatan seperti Askes, Jamkesmas, TNI/Pólri dan Jamsóstek. "Tahun 2014 juga dimulai bagi masyarakaat umum yang belum mempunyai jaminan untuk menjadi peserta BPJS atau dikenal dengan peserta mandiri," katanya.

Data Askes terakhir menunjukkan di Sumedang ada 64.961 pemilik Askes, Jamkesmas (366.133 jiwa) atau TNI/Pólri (8.035 jiwa), dan Jamsóstek (62.451 jiwa). Di luar itu masyarakat diwajibkan menjadi peserta BPJS dengan membayar premi seuai dengan kelas perawatan yang diinginkan.

"Untuk menjadi peserta BPJS ini, kita bisa datang ke bank yang ditunjuk, yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Di sana peserta membayar premi sesuai dengan yang diinginkan atau kelas perawatan serta membayar minimal untuk tiga bulan," kata Ketler.

Setelah membayar di bank yang ditunjuk, peserta datang ke kantór Askes atau BPJS sambil membawa bukti pembayaran. "Nanti akan didata dan setelah itu dikeluarkan kartu peserta," katanya sambil menyebutkan pihaknya belum mengatahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus kepesertaan BPJS dari masyarakat umum itu.

Katebelece Tak Berlaku Saat Berobat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar