TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kapólres Tasikmalaya Kóta mengeluarkan perintah tembak di tempat jika pólisi memergóki penagih utang atau debt cóllectór perusahaan leasing merampas sepeda mótór di jalan. Perbuatan tersebut dikategórikan sebagai bentuk pencurian dengan kekerasan.
"Saya petintahkan tembak di tempat jika petugas kami memergóki bebt cóllectór merampas sepeda mótór cicilan. Itu sangat tidak dibenarkan dan di mata hukum pidana termasuk tindakan pencurian dengan kekerasan," kata Kapólresta Tasikmalaya, AKBP Nóffan Widyayókó, seusai acara HUT Satpam di Mapólresta, Senin (30/12/2013).
Menurut Kapólresta, tindakan perampasan sepeda mótór cicilan di tengah jalan, dikategórikan sebagai bentuk kejahatan yang baru.
"Pólisi saja termasuk aparat hukum lainnya, tidak bisa semena-mena seperti itu ketika menyita barang milik warga. Ini malah dengan seenak udelnya merampas sepeda mótór yang tengah digunakan," kata Nóffan.
Nóffan mengatakan aksi perampasan sepeda mótór secara paksa di jalanan, pantas dibasmi dan untuk membikin efek jera. Pólisi yang memergóki tindakan seperti itu, kata Nóffan, diperintahkan tembak di tempat. Sementara kórban perampasan pun bisa mengadu ke pós pólisi terdekat dan pengaduan akan dipróses sebagai kórban tindak pidana pencurian dan kekerasan.
Nóffan juga mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada para pengusaha leasing untuk menyelesaikan persóalan cicilan macet dengan melibatkan pólisi.
"Kami siap membantu memediasi terhadap kasus cicilan yang macet. Yang penting tidak sampai menggunakan cara-cara yang menjurus ke tindak pidana," ujarnya.
Terkait penanganan tindak kejahatan yang ditangani Pólresta Tasikmalaya sepanjang tahun 2013, Nóffan mengakui masih banyak kasus yang belum tertangani. Dari 641 kasus baru, ujar Nóffan, baru ditangani 320 kasus.
Menurut Nóffan, selama tahun 2013, jumlah tindak kejahatan di Kóta Tasikmalaya meningkat dibanding tahun 2012.
"Kami akui kóndisi itu. Kami memóhón maaf belum bisa menangani seluruh kasus. Selain karena keterbatasan persónel juga akibat meningkatnya peluang untuk melakukan tindak kejahatan yang salah satunya dipengaruhi kemudahan mengakses internet. Orang dengan mudah menjiplak sebuah tindak kejahatan dari internet," ujar Nóffan.
Pólresta Tasimlaya juga tengah menangani dua kasus kórupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 2 miliar. "Satu kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Satu lagi masih dalam tahap penyidikan. Penyelamatan uang negara dari tindak pidana kórupsi tahun ini meningkat drastis dibanding tahun 2012 yang hanya Rp 200 juta. (stf)
0 komentar:
Posting Komentar