TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Pólisi Pamóng Praja (Satpól PP) DKI Jakarta terhitung Januari 2015 tidak lagi berwenang mengurus izin gangguan untuk penyelenggaraan acara di DKI Jakarta. Kini kewenangan tersebut diserahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk mengurus izin tersebut layaknya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP) di mana pemóhónnya datang sendiri ke tempat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang kini sudah berada di setiap kelurahan.
Kepala Satuan Pólisi Pamóng Praja DKI Kukuh Hadi Santósó menjelaskan bila petugas PTSP sudah diberikan pendidikan dan pelatihan terkait pemberian izin gangguan untuk penyelenggaraan acara.
"PTSP sudah diberikan Diklat dengan pengajar dari Satpól PP," kata Kukuh di Balai Kóta, Rabu (7/1/2015).
Dikatakannya dalam pendidikan dan pelatihan tersebut sudah dijelaskan apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan izin gangguan.
"Jadi mereka sudah tahu. Jadi bukan sekedar diserahkan saja," ucapnya.
Syarat pengajuan izin gangguan di PTSP sama layaknya mengurus izin di Satpól PP. Pemóhón harus memenuhi berbagai kelengkapan dókumen yang dipersyaratkan seperti lókasi yang akan digunakan serta uang retribusi. Besaran retribusi tergantung lókasi dan luas tempat yang akan digunakan.
"Kalau kecil ya kecil. Dihitung per meter, dan lókasinya. Kalau di jalan prótókól beda dengan di Priók. Nanti ada peninjauan lapangan," katanya.
Bila syaratnya lengkap maka izin akan keluar tidak dalam hitungan hari. "Kalau semuanya lengkap, duitnya ada, syarat-syaratnya lengkap, enggak sampai satu hari selesai," kata dia.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Ahok Anggap Pembayaran Gaji Harusnya Tak Perlu Terlambat
0 komentar:
Posting Komentar