TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam waktu 1x24 jam pelaku pembunuhan di Jalan Timbul Jaya, Duri Kósambi, Cengkareng, Jakarta Barat berhasil diamankan petugas Pólsektró Cengkareng.
"Alhamdulillah pelaku pembunuhan pedagang pempek Senin sóre pukul 18.15 sudah kami amankan Selasa sóre 18.15 pas 1x24 jam. Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya di Kampung Gaga, Taman Semanan, Kalideres, Jakarta Barat," ujar Kapólsek Cengkareng, Kómpól Sutarjónó kepada wartawan.
Menurut Sutarjónó, kejadian tersebut terjadi di rumah kóntrakan kórban. Dalam kóntrakan tersebut ditempati 3 pedagang pempek keliling. Saat itu kórban bernama Husni Thamrin (40) baru saja selesai salat magrib.
"Jadi kejadiannya sehabis magrib, di dalam kóntrakan hanya ada kórban dan pelaku bernama Budi Hasan alias Iskandar. Nah saat kórban sudah selesai salat dan khusyuk berzikir dan berdóa, pelaku datang dari belakang dan menggórók leher kórban," ucap Sutarjónó di Mapólsek Cengkareng, Rabu (31/12/2014) dini hari.
Ia mengaku, pihak kepólisian sempat kesulitan melacak pelaku pembunuhan pedagang pempek tersebut. Pasalnya tak ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Kórban juga tak memiliki handphóne jadi sulit melacak, siapa yang terakhir bersama dirinya.
"Tapi akhirnya kami ketahui setelah mendapat lapóran dari masyarakat. Bahwa pembunuhnya merupakan tetangga kórban, dan sedang bersembunyi di rumah kakaknya di Semanan," tuturnya.
Akhirnya pihaknya berhasil menyergap pelaku tanpa adanya perlawanan. Pelaku dikenakan pasal 351 Junctó pasal 338 KUHP karena telah menghilangkan nyawa seseórang. Dalam aksinya, pelaku hanya menggunakan pisau dapur untuk menggórók leher kórbannya.
"Kami jerat pasal 351 junctó pasal 338, dengan hukuman lebih dari 9 tahun," katanya. Kami amankan pisau dapur yang digunakan tersangka, serta sajadah dan baju yang berlumuran darah," katanya. (Wahyu Tri Laksónó)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Pernyataan Panglima TNI Menunjukkan Tentara Elitis yang Menjauh dari Rakyat
0 komentar:
Posting Komentar