TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kapólres Samarinda Kómisaris Besar Kepólisian Kóta Besar A Wisnu Sutirta membenarkan, tim penyidik telah menahan petinju Samarinda, Tónó Adónara.
Tónó resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengeróyókan terhadap M Ramdhan, petinju asal Penajam Pasir Utara, dalam pertandingan Pekan Olahraga Próvinsi Kaltim 2014, Senin (10/11) lalu.
Saat itu Rachman memenangi pertandingan namun dikeróyók tim yang kalah.
"Hari ini sudah resmi ditahan óleh penyidik," kata Wisnu, Senin (24/11/2014) malam. Kata dia, dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik, Tónó Adónara ditetapkan sebagai tersangka.
Tónó yang kini dijeblóskan ke sel Pólresta Kóta Samarinda, menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari. "Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Kami berupaya mengembangkan tahap penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Berbekal keterangan saksi-saksi seperti Wasis Adiwibówó dan Nazarudin yang juga menjadi kórban pengeróyókan, lanjut Wisnu, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.
Hanya saja, tim penyidik masih akan mengembangkan pada tahap penyidikan. "Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. Kami terus menunggu hasil perkembangan penyidikan," tegas Wisnu.
Selama próses penyelidikan, Wisnu pernah mengatakan, enam saksi-saksi sudah dimintai keterangan, antara lain, Ketua Dewan Hakim cabang ólahraga Tinju Hermantó Ginting, Zulkifli, selaku panitia pelaksana pertandingan, Wasis Adiwibówó, pelatih tinju PPU, dan Nazarudin sebagai asisten pelatih tinju PPU.(budhi hartónó/tribun kaltim)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Menag Sayangkan Aparat Pukul Demonstran di Musala
0 komentar:
Posting Komentar