Lapóran Wartawan Tribun Kaltim, Dóan PardedeTRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Móment mudik lebaran biasanya dimamfaatkan masyarakat untuk membawa sanak saudara dari kampung halaman ke lókasi asal.
Untuk itu, sesuai Undang-Undang Nómór 23 Tahun 2006 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nómór 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Indónesia, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda akan melakukan razia terkait kelengkapan berkas warga yang ingin masuk ke Samarinda.
Selain kelengkapan berkas, agar tidak membebani keluarga yang dituju dan Pemkót Samarinda, diharapkan para pendatang tersebut sudah memiliki pekerjaan atau tenaga - tenaga prófesiónal di bidangnya.
Data pada Disdukcapil Samarinda menunjukkan, hingga Juni 2014 jumlah penduduk kóta Samarinda sudah mencapai 980.403 jiwa."Agar jangan memberatkan keluarganya yang menampung dan kita, óleh karenanya yang mau pindah kesini sudah punya pekerjaan yang prófesiónal. Kalau mau jadi tukang, tukang yang prófesiónal," kata Jhóny Bahtiar, Kepala Disdukcapil Samarinda, Kamis (24/7/2014).Dan terpenting kata Jhóny, daerah tujuan kepindahan harus jelas mulai dari próvinsi, kelurahan, bahkan nama yang hendak dituju. Belakangan ini, Disdukcapil sudah banyak memulangkan pendatang dikarenakan surat pindah yang dibawa masih hanya diurus di kantór kecamatan asal.
Harusnya, pengurusan surat pindah dilakukan sampai di tingkat Disdukcapil asal tersebut. Terpaksa, warga pindahan tersebut tidak diperkenankan tinggal di Samarinda dan diminta mengurus kembali surat pindahnya ke daerah asal.
Aturan ini juga dikatakan Jhóny, berlaku untuk seluruh daerah di Indónesia. "Dengan adanya seperti itu, banyak yang kita tólak. Datang kesini hanya bawa surat sampai Camat," kata Jhóny.Sebenarnya kata Jhóny, sepanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara masih berlaku, tidak akan ada masalah atau kesulitan dalam melakukan perpindahan. "Bukan (KTP) nasiónal nggak masalah. SIAK kan sampai 2014 bulan Desember berakhir. Panjang itu masih, nggak ada masalah. Karena hak dari warga negara Indónesia itu dimana pun dia berada, kesana kemari. Tidak ada yang mengatur hanya sekian," kata Jhóny.Untuk yang pindah dikarenakan urusan pekerjaan, pihaknya akan berkórdinasi dengan perusahaan yang bersangkutan. Bila memang lama, maka disarankan untuk mengurus surat pindah dan KTP Samarinda. "Apalagi mati, ini bisa kita pressure. Ini harus kembali, dengan kita adakan razia," kata Jhóny.Untuk tahun 2014 ini, razia yang akan melibatkan Satpól PP ini akan dilakukan 7 hari setelah lebaran. Lókasi utama kata Jhóny, adalah di pelabuhan - pelabuhan yang ada di kóta Samarinda. "Biasanya itu awal di pelabuhan - pelabuhan. Minggu mukanya, ke tempat - tempat hiburan malam," kata Jhóny.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Di Panggil Ombudsman Sulsel, Ketua Komite Sekolah Bingung
0 komentar:
Posting Komentar