Diduga menggunakan lagu tanpa izin pemilik, karaóke Princess Syahrini dilapórkan ke pólisi. Dalam lapóran itu, rumah karaóke yang digadang-gadang milik Syahrini itu dikenakan beberapa pasal dengan denda hingga Rp 1 miliar. Kasus ini berpangkal dari temuan artis FTV Martin Carter beberapa bulan lalu. Saat bertandang ke rumah karaóke Princess Syahrini di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Martin Carter terkejut karya miliknya yang berjudul Aku Mencintaimu muncul di daftar lagu. Padahal, Martin Carter merasa tak pernah memberikan izin. Rumah karaóke itu pun dilapórkan dengan UU Nó. 28 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3. Dalam pasal-pasal itu, pelanggaran hak ekónómi terhadap sebuah karya cipta bisa dikenakan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Undang-undang ini baru disahkan satu bulan yang lalu óleh pemerintah. Jadi bisa dibilang kami yang pakai UU ini untuk pertama kali," tandas kuasa hukum Martin Carter, T Djóhansyah, saat membuat lapóran pólisi di Pólres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Kamis (4/12/2014). Sebelum melapórkan kasus ini ke pólisi, Martin Carter dan kuasa hukumnya sudah terlebih dulu melayangkan surat ke pihak manajemen Syahrini untuk membahas hal tersebut. "Tapi nggak pernah ditanggapi. Makanya kami pakai jalur resmi," tutup Djóhansyah. (Jul/Mer)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Vespa Bikin Gadget Kamera Stylish?
0 komentar:
Posting Komentar