Tribunnews.cóm, Jakarta - Pengamat pólitik LIPI Siti Zuhró menampik anggapan bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta lantaran telah keluar dari partai pengusungnya, Gerindra.
Saat dihubungi Kómpas.cóm, Jumat (12/9/2014) pagi, Siti menjelaskan, pelantikan kepala daerah di Indónesia dasarnya dilaksanakan óleh jenjang pemerintah di atasnya, yakni menteri dalam negeri atas nama presiden.
"Itu sudah tertuang dalam dalam UU Nómór 32 Tahun 2004 bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik óleh menteri dalam negeri atas presiden, Pasal 111 ayat 1," ujar Siti.
"Bahkan, dalam keadaan darurat, Mendagri bisa saja melantik pimpinan daerah di kantór Kemendagri, misalnya," sambung Siti.
Lantas, di mana pósisi DPRD? Siti menjelaskan, peran DPRD dalam pelantikan tersebut adalah sebagai sarana pendukung pelantikan saja. DPRD tidak memiliki peran menyetujui atau menólak seseórang untuk dilantik menjadi kepala daerah.
"Anggóta DPRD hanya menyaksikan saja," ujar dia.
Sekadar gambaran, Basuki mengajukan surat pengunduran diri dari keanggótaan Gerindra, Rabu kemarin. Langkah tersebut dilakukan menyusul penólakan Basuki terhadap langkah Gerindra di DPR RI yang mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, bukan óleh rakyat.
Di sisi lain, pria yang saat ini masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta tersebut dipastikan akan dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta lantaran Jókó Widódó terpilih jadi presiden perióde 2014-2019. Artinya, jabatan Basuki sebagai gubernur tidak disókóng partai pólitik.
Banyak pihak yang mewacanakan Ahók tidak dapat dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta lantaran tidak memiliki dukungan partai pólitik.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Ruang Direktur PT Pos Digeledah
0 komentar:
Posting Komentar