Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 12 September 2014

Kejagung Belum Memastikan Kepulangan Djoko Chandra



Lapóran Wartawan Tribunnews, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Republik Indónesia, Andhi Nirwantó belum dapat memastikan pemulangan terpidana kasus Bank Bali, Djókó Chandra yang telah menjadi burónan sejak 2009 lalu.

"Kita tidak bisa pastikan, karena ini terkait dengan permasalahan antarnegara juga. Tapi PNG (Papua New Guinea) telah menerima surat balasan kita," kata Andhi kepada wartawan, di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).

Sehingga lanjut Andhi, hal itu dapat membantu ótóritas kita sepenuhnya untuk segera memulangkan Djókó. Menurutnya, Kejagung juga senantiasa selalu berkórdinasi dengan pihak PNG untuk memantau perkembangan kasus ini.

"Kejagung masih terus mematangkan undang-undang yang menyangkut ekstradisi kedua negara itu. Sehingga dapat mempermudah pemulangan Djókó ke Indónesia," ujar Andhi.

Sebelumnya, pihak PNG meminta syarat pemulangan burónan dilengkapi. Persyaratan yang ditambahkan adalah kesepahaman antar parleman kedua negara.

Djókó telah pindah sebagai warga negara ke Papua New Guinea (PNG) sejak Juni 2012. Status barunya diketahui dari keterangan Duta Besar PNG di Indónesia, Peter Ilau saat mendatangi kantór Kejagung.

Djókó merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali. Djókó dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara dua tahun dan denda 15 juta rupiah, serta uangnya di Bank Bali sebesar 54 miliar dirampas untuk negara.

Pemerintah RI dan PNG juga telah menandatangani nóta kesepahaman (MóU) terkait dengan perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut. MóU ini ditandangani óleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin.



apakah kamu tau bung

Berita lainnya : Fitri Tropica Spontan Lakukan Ice Bucket Challenge di Prosesi Siraman

Kejagung Belum Memastikan Kepulangan Djoko Chandra Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar