TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Presidium Fórum Studi Pembangunan (Fóspem) melapórkan terjadinya dugaan tindak pidana kórupsi próyek pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) ke Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK).
Hal itu mengemuka dari kedatangan sejumlah pihak dari Presidium Fóspem ke kantór KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014) siang.
Ketua Fóspem, Akbar Rahmatullah saat ditemui wartawan menyatakan, sejatinya maksud dari pembangunan próyek Rusunawa tersebut sangat bagus. Akan tetapi sayangnya mencut dugaan kórupsi hingga kólusi dan nepótisme.
"Dalam prakteknya terjadi penyimpangan berupa dugaan kórupsi kólusi dan nepótisme," kata Akbar.
Alhasil, kata Akbar, penempatan Rusunawa salah sasaran. Dia mencóntóhkan hal itu dari pembangunan póndók pesantren (pónpes) yang jumlah santrinya tidak memenuhi standar minimal, tapi mendapatkan rusunawa. Dugaan itu diperkuat dengan data Gabungan Pelaksana Kónstruksi Nasiónal Indónesia (Gapensi).
"Temuan Gabungan Pelaksana Kónstruksi Nasiónal Indónesia (Gapensi), mekanisme pelaksanaan lelang próyek rusunawa pada tahun 2013 diduga bertentangan dengan Perpres Nó. 54 Tahun 2010 Pasal 24 dan imbauan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ke Perusahaan milik pemerintah," kata Akbar.
Tak ayal hal tersebut mencuat akibat adanya dugaan kólusi atau kóngkalikóng dengan seseórang yang disebut-sebut órang dekat Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz. Meski begitu, Akbar menólak mengungkapkan pihak yang disebut-sebut órang dekat Djan Faridz itu.
Lebih jauh Akbar mengungkap data lain menyangkut próyek tahun 2013. Dimana dilakukan penggabungan terkait pembangunan Rusunawa I dan II dengan nilai próyek Rp44,69 miliar dan Rp98,51 miliar. Adapun menyangkut wilayah III dan IV nilai próyeknya mencapai53,71 miliar dan Rp72,82miliar.
Kendati begitu diduga terjadi kólusi menyangkut pelaksanaan penggabungan antara wilayah satu dengan yang lain. Disisi lain, sistem penyatuan tersebut ditengarai guna mengarahkan pemenang dari pihak BUMN.
"Karena tidak banyak kómpetitór, maka pembagian fee kepada órang dekat Djan Faridzlebih mudah," kata Akbar.
Selain itu, Akbar juga menyebut terjadinya penyimpangan seperti dalam pengajuan tertulis Pónpes Bustanul Ulum, Desa Jrengóan Sampang, Madura. Namun kenyataannya dibangun di lókasi Pónpes lain.
KPK sendiri disebut Akbar sudah menerima lapóran pihaknya. KPK akan segera memberi infórmasi tentang perkembangan telaah dugaan kórupsi tersebut.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : JK Utamakan Bibit untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
0 komentar:
Posting Komentar