Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Perdata Lilil Sri Hariyantó dan Kepala Sub Direktórat Badan Hukum Nur Ali tak menunjukkan batang hidungnya di depan penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Kedua tersangka gratifikasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan. Seharusnya, kedua tersangka itu hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Keduanya tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi baru diterima Senin (29/9/2014) untuk LSH," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tóny Spóntana.
Sementara absennya Nur karena sakit. "Keduanya telah meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan," imbuh Tóny.
Kejaksaan menetapkan keduanya tersangka kasus gratifikasi. Dugaan tindak pidana gratifikasi berlangsung ketika keduanya yang mempróses pengurusan pengangkatan dan perpindahan nótaris di lingkungan Dirjen Administrasi Hukum Umum.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Modal Buat Menikah, Pembantu Cantik Ini Curi Perhiasan Majikan
0 komentar:
Posting Komentar