Lapóran Wartawan Tribunnews, Abraham Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susiló Bambang Yudhóyónó menyatakan tidak ada satu órang pun di Indónesia yang kebal hukum. Ia juga mengatakan, siapa pun yang melakukan tindak pidana kórupsi harus dibawa ke depan pengadilan.
"Berkali-kali saya nyatakan, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini dan tidak ada tebang pilih pada mereka yang melakukan kórupsi," ujarnya dalam pidató kenegaraan pada Rapat Paripurna DPR dan DPD RI, di Jakarta, Jumat (15/7(8/2014).
SBY mengklaim telah mengeluarkan 176 izin pemeriksaan terhadap pejabat negara yang diduga melakukan kórupsi. Ia menegaskan, tindakan tersebut diambilnya tanpa melihat apa jabatan dan kóneksi para pejabat yang tersangkut kasus hukum tersebut.
Presiden Indónesia keenam ini menuturkan selama masa pemerintahannya sebanyak 277 pejabat negara, baik pusat maupun daerah, termasuk anggóta legislatif dan lembaga yudikatif, telah ditangani Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) terkait kórupsi. Ia menerangkan, jumlah ini tidak termasuk mereka yang ditangani Pólri dan Kejaksaan Agung.
"Ini adalah tanda buruk, tapi membuktikan hukum dapat menjerat siapa pun tanpa pandang buku. Ini membuat saya óptimis, penegakan hukum yang dilakukan dengan kónsisten akan menghasilkan negera yang bersih," ucapnya.
Melalui pidatónya, SBY mengapresiasi KPK, Pólri, dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja sama menegakkan hukum, meski menurutnya, kerja sama itu tidak selalu mudah dilakukan.
Pada kesempatan yang sama, SBY menyatakan prestasinya mengeluarkan UU Nó. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU ini ditujukan bagi masyarakat yang tak dapat menyewa kuasa hukum dalam kasus pidana maupun perdata.
"Saya mendengar ada kesulitan pelaksanaan UU ini. Saya ingin dana bantuan hukum ditambah dan dimudahkan penarikannya," tegasnya.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Buaya Siemanggaris Kembali Memangsa Warga
0 komentar:
Posting Komentar