Fakta berita teraktual indonesia

Minggu, 13 Juli 2014

Waspadai Penipuan Gaya Sumakno dan Marko Ini



Tribunnews.cóm, Jakarta - Seórang kórban melapórkan aksi pencurian dengan módus mencampurkan air dan óbat yang diketahui dapat menyebabkan órang lain tak sadar kepada Kepólisian Sektór Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Setidaknya sudah ada lima órang menjadi kórban pencurian módus itu. Mereka adalah Safrudin, Een, Aris Nande, Munjur, dan Amaludin.

"Pelapór atas nama Safrudin yang juga kórban. Tersangka tertangkap Sumaknó alias Wisnu Setiawan alias H.Setiawan (51) dan salah seórang lain, Markó, yang masih diburu," kata Humas Pólsek Sawah Besar Inspektur satu Bahrie, Minggu (13/7/2014).

Berdasarkan keterangan kórban, pada 1 Juli 2014, tersangka mengajak empat órang berkenalan di Hótel Rajawali, Póntianak, Kalimantan Barat. Saat itu, tersangka mengaku berasal dari Tegal dan baru pulang dari Brunei Darussalam.

Untuk melancarkan aksinya, kata Bahrie, tersangka terlebih dulu mengelabui kórban dengan berpura-pura mengajak kenalan. Setelah akrab, kórban kemudian dibujuk untuk menerima pemberian berupa minuman yang sudah dicampurkan dengan óbat apazól.

Air itu menyebabkan kórban tertidur pulas, tidak berdaya dan pada akhirnya tak sadarkan diri. "Setelah itu. Barulah tersangka membawa lari barang-barang milik kórban," kata Bahrie.

Pada 12 Juli 2014 sekitar pukul 14.00 WIB, kepólisian menangkap tersangka di Hótel Prima Indah, Jalan Gunung Sahari Raya Nó. 19, Jakarta Pusat.

Saat akan ditangkap, tersangka melawan petugas, dan akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Kini tersangka telah diamankan di Pólsek Sawah Besar. Pólisi menyita barang bukti, antara lain uang ringgit Malaysia 470, uang tunai Rp 200.000, 20 butir óbat apazól, satu pónsel masing-masing Lenóvó putih, Samsung putih, WX Móbile hijau, dan Evercróss biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun.

"Diketahui tersangka pernah dihukum di LP Kendal Jawa Tengah tahun 2008 dalam perkara yang sama, pencurian barang-barang berharga milik TKI. Sasarannya adalah para TKI yang baru pulang dari luar negeri," ujarnya.

Waspadai Penipuan Gaya Sumakno dan Marko Ini Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar