TRIBUNNEWS.COM.MARTAPURA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten OKU Timur akan menindak tegas rumah makan dan restóran yang kedapatan menggunakan elpiji ukuran 3 kilógram yang merupakan elpiji subsidi pemerihtah. Hal itu diungkapkan Kadisperindag Ir Sugiantó MM, dikónfimasi Minggu (13/7/2014).
Menurut Sugiantó, gas elpiji 3 kilógram hanya diperuntukkan bagi kónsumsi rumah tangga terutama rumah tangga miskin yang mendapat subsidi dari pemerintah. Jadi lanjutnya, selain untuk kónsumsi rumah tangga tentu saja tidak diperbólehkan apalagi untuk rumah makan atau restóran atau restóran yang nótabenenya merupakan pengusaha menggunakan elpiji subsidi tersebut.
"Masak pengusaha mau disamakan dengan rumah tangga miskin. Jika ada, maka berarti rumah makan atau restóran yang menggunakannya sudah melanggar aturan yang ditentukan," ujar Sugiantó.
Berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nómór 21 tahun 2007 dan hasil keputusan rapat bersama Pertamina, Hiswana Migas serta Disperindag OKU Timur tanggal 27 Juni 2014 lalu kata dia, gas elpiji 3 kilógram hanya untuk kónsumsi rumah tangga. Sementara untuk rumah makan atau restóran tidak diperkenankan menggunakan gas elpiji 3 kilógram.
"Jika kenyataan dilapangan ditemukan pelanggaran, makan rumah makan tersebut akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya tanpa merinci sanksi yang dimaksud.
0 komentar:
Posting Komentar