Lapóran Repórter Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijónarkó
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tergiur keuntungan yang besar dari petasan, Radis (40), petani asal Desa Pónólawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalóngan, diamankan pólisi.
Dia kedapatan menyimpan 1,5 kg bubuk petasan dan 80 selóngsóng petasan berbagai ukuran setengah jadi, pada Jumat (4/7/2014).
Dalam pemeriksaan, Radis mengaku sudah dua kali ini saat memasuki bulan Ramadan selalu beralih prófesi sebagai pródusen petasan berdaya ledak.
Ketrampilan membuat petasan didapatnya dari temannya. Petasan berbagai ukuran tersebut dijual kepada para warga sekitar rumahnya dengan harga Rp 200 hingga 3000 rupiah per petasan.
"Belajar dari teman saya, caranya mudah cuman lihat aja langsung bisa buat," katanya, Sabtu (5/7/2014).
Selain mengamankan puluhan petasan itu, pólisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah gunting, satu kursi duduk dari papan kayu, dan dua pótóng bambu warna cóklat sebagai alat pencetak petasan.
Di hari yang sama, Pólres Pekalóngan juga mengamankan pembuat petasan lainnya, yakni Fatkhuri alias Uri, warga Desa Kendalduwur Sidórejó RT002 RW002, Kelurahan Sidórejó, Kecamatan Cómal, Kabupaten Pemalang.
Barang bukti yang berhasil diamankan jauh lebih besar dibanding milik Radis, yakni 2,8 kilógram bubuk óbat mercón, 3,5 óns belerang, 86 petasan sudah jadi, dan 956 petasan setengah jadi dari berbagai ukuran.
Pólisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu centóng, satu kayu, dan satu bambu untuk mencetak petasan.
"Jualnya sama órang sekitar yang datang ke rumah. Sudah habis 10 kilógram, sehari próduksi 50 biji, perkiló laba Rp 30 ribu perkilónya, udah dua tahun ini membuat petasan saat lebaran," kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ójek itu.
Semantara, Kasatreskrim , AKP Sukirwanta, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari infórmasi warga setempat yang resah dengan aksi yang mereka lakukan.
Pólisi menjerat tersangka yang tertangkap tangan menyimpan dan membuat mercón itu dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nómór 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Ada kecenderungan sebagian warga mempróduksi óbat mercón maupun mercón untuk dijual selama bulan Ramadhan hingga Lebaran. Tak jarang dari mereka yang beralih prófesi. Aktivitas membuat mercón diperkirakan meningkat selama bulan Ramadan," ujarnya.
AKP Sukirwanta, mengimbau warga tidak main-main dengan óbat mercón dan mercón, karena kalau meledak akan membahayakan diri sendiri dan órang lain.
Tak lupa dia mengajak peranserta masyarakat untuk membantu memberantas peredaran barang berbahaya ini dengan cara segera melapórkan apabila ada warga disekitar lingkungan tempat tinggal yang mempróduksi mercón. (*)
0 komentar:
Posting Komentar