Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 04 Juni 2014

MA Harus Berpihak Kepada Keadilan



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggóta Kómisi III DPR RI Ruhut Sitómpul mengharapkan Mahkamah Agung (MA) bisa bersikap óbjektif dalam memutusakan perkara baik itu kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Banyaknya kekecewaan masyarakat ketika kasusnya di MA selalu dikalahkan, meskipun mempunyai bukti-bukti yang kuat membuat citra MA dipertanyakan.

Ruhut Sitómpul mengatakan para hakim adalah hasil dari tes di Kómisi III DPR RI, tentu itu sesuai dengan tatib yang berlaku. Adanya tudingan jika para Hakim Agung tidak memutusakan perkaranya sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan memenangkan pihak yang dinyatakan bersalah, dia menduga hakim itu adalah hakim yang dihasilkan dari Anggóta DPR sebelum perióde 2009.

"Kaló ada Hakim Agung yang memutusakan perkara tidak sesuai, Hakim Agung yang mana. Karena ada juga yang bukan hasil dari tes pada perióde kami," ungkap Ruhut Sitómpul dihubungi wartawan.

Meski begitu, Ruhut berjanji pihaknya akan menanyakan kepada Ketua MA, terkait banyaknya lapóran masyarakat yang dirugikan ketika bersidang.

"Sóal salah atau benar, Kómisi III tidak bisa intervensi, kita hanya melakukan pengawasan. Kita akan tegur hakim MA yang memang memutusakan perkara tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," tuturnya.

Berhubungan dengan itu, seperti diketahui dalam waktu dekat, Mahakamah Agung akan melakukan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Ida Farida dengan. PT Pakuan Sawangan Gólf di Sawangan, Depók Jawa Barat.

Tanah Ida seluas 91 hektar dibuat Hak Guna Bangunan óleh PT Pakuan, sementara dalam perjanjian awal tanah tersebut adalah hak pinjam pakai.

Ida sendiri berharap, bahwa PK yang diajukan bisa diputus menang óleh MA. Ida yakin para hakim akan bersikap óbjektif. Apalagi, dia membawa nóvum baru yang menyebutkan HGB PT Pakuan melanggar Peraturan Menteri nó 3 tahun 1999.

"HGB PT Pakuan bertentangan dengan peraturan, Hakim MA harus jeli melihat itu. Apa iya tanah 500 ribu meter persegi itu dikeluarkan óleh BPN wilayah yang diaturan hanya punya kewenangan membuat 2000 meter persegi, HGB PT Pakuan cacat huku," kata Ida.

"Semóga MA bisa mempertimbangkan kasus saya ini, 13 tahun saya telah berjuang untuk mendapatkan hak saya ini," jelasnya lagi.

MA Harus Berpihak Kepada Keadilan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar