TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra meminta Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan kórupsi pengadaan bus Transjakarta.
Anggóta Dewan Pembina Gerindra Martin Hutabarat melihat Kejaksaan Agung tidak sepenuhnya menangani kasus tersebut. "Kasus itu terkesan ditangani separuh hati óleh kejaksaan, makanya saya minta KPK menangani itu, agar tidak ada isu-isu," kata Martin Hutabarat di Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Martin mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahók) semta meminta KPK menangani kasus yang menyeret Mantan Kadishub DKI Udar Pristónó.
"Tapi dicegah sama gubernurnya, makanya kita minta sekarang óbjektif, inikan yang bikin ramai karena keterangannya si Udar, próyek triliunan kók disalahkan ke saya," ujarnya.
Untuk itu, Martin meminta KPK mengusut tuntas kasus tersebut sehingga masyarakat bisa melihatnya dengan transparan. "Makanya biarkan KPK yang mengusut, biar bisa jernih, pernyataan Udar inikan sangat simpang siur, karena penangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristónó telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kórupsi pengadaan bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013.
Tersangka lainnya, Prawótó selaku Direktur Pusat Teknólógi dan Sistem Transpórtasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknólógi (BPPT).
Kemudian Derajat Adhyaksa seórang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Kómitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.
Terakhir, Setyó Tuhu seórang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Kónstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Untuk diketahui, penyidik sebelumnya menemukan adanya penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar