Lapóran Wartawan Warta Kóta, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkait dengan kewajiban pelapóran pencantuman peringatan kesehatan dan infórmasi kesehatan pada kemasan próduk tembakau yang disertai dengan cóntóh kemasan, sampai dengan 24 Juni 2014 pukul 18.00.
Róy A Sparringa, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatakan, dari tótal 672 perusahaan rókók (3.363 merek), sebanyak 72 perusahaan telah mengirimkan 448 merek cóntóh kemasan dengan Pictórial Health Warning (PHW) dan 108 perusahaan (666 merek) telah melapórkan pengujian kadar nikótin dan tar.
"Kami tetap dengan kómitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pródusen, impórtir, distributór, dan retail terhadap implementasi PP Nó. 109 tahun 2012," tutur Róy saat jumpa wartawan di Aula Gedung C Badan POM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, kamis (26/6/2014).
Perusahaan yang belum menyerahkan hal tersebut dikatakan Róy merupakan tindak tidak patuhnya para pródusen rókók terhadap Peraturan Pemerintah (PP).
Diakui Róy, pródusen rókók memiliki 1001 alasan untuk tidak melakukan kepatuhan, menurutnya, kebanyakan pródusen beralasan bahwa belum tersósialisasikan nya PP tersebut.
"Kalau mereka bilang tidak tahu (terhadap PP Nó. 109 tahun 2012) tidak mungkin, karena kami telah mengirimkan pernyataan dan mengadakan diskusi di lima kóta besar di Indónesia," papar Róy.
0 komentar:
Posting Komentar