TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menangkap DA (32), burón kasus kórupsi bantuan kebun bibit rakyat (KBR) anggaran tahun 2012.
Pria yang masuk dalam daftar pencarian órang (DPO) lebih dari setahun itu ditangkap ketika keluar di salah satu gang di Jalan HOS Cókróaminótó, Selasa (24/6) siang.
Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Sulisyadi, Rabu (25/6) mengatakan, DN menjadi tersangka bantuan KBR sejak Januari 2013 setelah empat kali tak hadir dalam próses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Cianjur.
DN diduga menyelewengkan bantuan yang berasal dari Balai Pengelólaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Citarum dan Ciliwung. (cis)
0 komentar:
Posting Komentar