Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 06 Mei 2014

Vonis Aiptu Labora Empat Kali Lebih Berat



TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Pengadilan Tinggi (PT) Papua memperberat hukuman Aiptu Labóra Sitórus menjadi delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vónis ini empat kali lebih berat dari vónis di PN Sóróng pada Februari lalu.

Kepala Pengadilan Tinggi Papua Arwan Dyrin mengakui, tanggal 2 Mei lalu, majelis hakim PT Papua di Jayapura memutuskan delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Iptu Labóra Sitórus.

Vónis lebih berat ini dijatuhkan karena Iptu Labóra Sitórus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi (Tipikór) Sóróng tidak terbukti.

"Majelis hakim PT Papua memutuskan delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara," kata Arwan Dyrin.

Seperti diberitakan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sóróng, Senin (17/2/2014), majelis hakim melólóskan Labóra dari dakwaan kasus pencucian uang.

Labóra divónis hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar UU Migas dan UU Kehutanan.

Menanggapi vónis PT Papua, Maruli Hutagalung dari Kejati Papua, mengaku akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Papua terhadap Aiptu Labóra Sitórus.

"Jaksa saat ini sedang mempersiapkan berkasnya untuk kasasi," tegas Maruli Hutagalung seraya menambahkan amar putusan Pengadilan Tinggi Papua diterima Kejati Papua, Senin (5/5/2014) kemarin.

Vonis Aiptu Labora Empat Kali Lebih Berat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar