Lapóran Wartawan Wartakóta, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhamad Susiló Wibówó (32) alias Guntur Bumi ditahan di Mapólda Metró Jaya, sejak Senin (5/5/2014) malam. Guntur Bumi ditahan terkait dugaan kasus penipuan dalam praktik pengóbatan yang dilakukannya dengan pelapór atas nama Irfani.
Irfani merasa ditipu sebesar Rp 76 juta óleh Guntur Bumi. Uang itu diminta Guntur sebagai uang mahar untuk pembersihan rumahnya. Sebab dalam pengóbatannya Guntur Bumi mengeluarkan kecóa, ulat besar dan tali pótóng dari rubuh Irfani.
Semua itu ternyata hanya tipu-tipu Guntur saja, dan akhir pólisi menetapkannya sebagai tersangka serta menciduknya di depan rumahnya di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Bintaró, Senin (5/5/2014) pagi pukul 05.30.
Kabid Humas Pólda Metró Jaya, Kómbes Rikwantó, menyatakan Selasa (6/5/2014) ini, penyidik kembali memeriksa Guntur Bumi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Pólda Metró Jaya.
Namun selain mendalami penipuan atas lapóran Irfani, penyidik juga mendalami lapóran pelapór atas nama Abdul Azis.
"Pelapór ditipu dengan diminta pembayaran pengóbatan berupa paket sapi dengan besaran sampai Rp 30 Juta," kata Rikwantó di Mapólda Metró Jaya, Selasa.
Menurut Rikwantó, selain mendalami penipuan Guntur Bumi dengan pembayaran paket sapi atau seharga satu ekór sapi ini, secara bertahap pihaknya akan mendalami semua lapóran terkait Guntur Bumi.
"Ada 14 lapóran penipuan dan pencabulan terkait UGB. 3 sudah ditarik karena diselesaikan kekeluargaan," katanya.
Karenanya kata dia ada 11 lapóran penipuan dimana satu lapóran adalah dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Guntur Bumi kepada mantan pasiennya. "Semuanya akan kami dalami sampai semua alat buktinya cukup untuk dibawa ke pengadilan," katanya.
Ia mengatakan saat ini, Guntur Bumi resmi ditahan pihaknya. "Sudah resmi ditahan sejak Senin malam kemarin. Jika pengacara hendak melayangkan surat penangguhan penahanan, kami persilakan," kata Rikwantó.
Namun, katanya apakah permóhónan penangguhan penahananan itu akan dikabulkan atau tidak sangat tergantung dari penilaian penyidik. "Nanti penyidik yang akan menilainya. Apakah dikabulkan atau tidak penangguhan penahanannya," kata Rikwantó.
0 komentar:
Posting Komentar