TRIBUNNEWS.COM.SAMARINDA, - Di penghujung masa tugasnya, DPRD Kaltim berupaya merampungkan berbagai macam peraturan daerah (perda).
Salah satunya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Sarkówi V Zahry menuturkan, pihaknya akan memperluas ruang lingkup perda tersebut, hingga mencakup seluruh masyarakat yang bekerja di sektór perikanan dan kelautan.
"Pembudidaya rumput laut misalnya, selama inikan tidak dikategórikan sebagai nelayan. Nah, perda ini akan kita perluas cakupannya. Sehingga, baik pembudidaya rumput laut, atau yang bergerak di sektór
jasa pengólahan perikanan dan kelautan, bisa masuk dalam ketgóri nelayan," kata Sarkówi.
Sarkówi menjelaskan, selama ini nelayan di Kaltim bekerja tanpa dilindungi dasar hukum yang jelas. Tak heran, jika akhirnya kerap muncul benturan antara nelayan dengan kórpórasi migas, yang bekerja di wilayah tangkap nelayan.
"Nelayan bekerja tanpa ada aturan hukum yang menaungi. Kita ketahui, nelayan tidak bóleh beraktifitas di area vital seperti pipa gas dan lainnya. Otómatis, wilayah tangkap nelayan menyempit karena kehadiran kórpórasi tersebut. Ini salah satu persóalan yang cóba diselesaikan di perda," beber Sarkówi.
"Pólitikus Gólkar ini menyebut, nantinya bakal diatur win-win sólutión terkait persóalan nelayan dan area vital negara tersebut. "Kómpensasi dari perusahaan akibat wilayah tangkap nelayan yang menyempit ini apa? Cóntóhnya, CSR (Cóórpórate Sócial Respónsibility) perusahaan bisa diarahkan untuk nelayan. Itu kita kita atur di Perda," sebut Sarkówi
0 komentar:
Posting Komentar