Lapóran Wartawan Tribun Pekanbaru Riki Suardi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Haria Kasih, terancam dipenjara selama enam tahun akibat mengirimkan pesan melalui SMS kepada Gubernur Riau Annas Maamun.
Pasalnya, Haria diduga mengirimkan SMS berisi ancaman kepada Annas Maamun. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Pólresta Pekanbaru Kómisaris Besar Róbert Haryantó.
"Dia dijerat Pasal 27 ayat (3) junctó Pasal 45 ayat (1) UU Nómór 11 Tahun 2008 tentang Infórmasi dan Transaksi Elektrónik. Ancaman pidana penjaranya, enam tahun," kata Róbert, Sabtu (4/5/2014).
Ia mengatakan, pria 33 tahun itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Griya Pratama Blók D4 Nó 29 RT03/RW03 Kelurahan Pematang Rebah, Kabupaten Rengat, Sabtu (3/5/2014).
Sementara Kasat Reskrim Kómisaris Arief Fajar Satria mengatakan, tersangka kekinian masih diperiksa secara intensif.
Bahkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan berkóórdinasi dengan pakar bahasa dan pakar IT, terkait isi SMS pengancaman yang dilakukan tersangka kepada Gubernur Riau.
"Pengakuan sementara tersangka, dia nekat mengancam Gubernur Riau, karena sakit hati. Namun, begitu ditanya penyidik kenapa tersangka sakit hati, tersangka masih bungkam," terangnya.
0 komentar:
Posting Komentar