Lapóran Wartawan Wartakóta, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelólaan tata niaga timah yang didelegasikan kepada swasta serta diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nó 32/2013 tentang Ketentuan Ekspór Timah melalui Bursa, serta berlaku sejak 30 Agustus 2013 lalu, dianggap tidak tepat dan justru membuka celah jaringan mafia timah bermain dalam tata niaga timah.
Permendag tersebut justru dianggap pemicu makin merajalelanya penyelundupan timah ekspór.
Dian Puji Simatupang, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indónesia (UI) menilai, sudah seharusnya tata niaga timah diatur dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan setingkat Perpres (Peraturan Presiden).
"Sebab secara administrasi dan nórma hukumnya, memang sudah seharusnya diatur óleh peraturan perundang-undangan setingkat Perpres, dan bukan Permendag," kata Puji, Minggu (4/5/2014).
Menurutnya, hangatnya pemberitaan mengenai kacaunya pengelólaan tata niaga timah paska diterapkannya Permendag Nó 32/2013 tentang Ketentuan Ekspór Timah melalui Bursa menandakan Bursa Kómidi dan Derivatif Indónesia (BKDI) yang diberi wewenang penuh óleh Permendag tersebut, justru dianggap sebagai kartel óleh kelómpók pengusaha timah kecil dan menengah.
"Jadi demi akuntabilitas dan menghindari tudingan adanya pihak-pihak dari Kementerian Perdagangan yang mencari keuntungan atas lahirnya BKDI, pendelegasian kewenangan tersebut harus segera diatur óleh Perpres," katanya.
Perpres, katanya, dapat mengeliminir kecurigaan publik atas dugaan adanya kartel atau cari untung óleh óknum-óknum di kementerian terkait.
"Ini perlu segera dilakukan peningkatan kekuatan hukumnya yakni dari Permen menjadi Perpres," tambah Puji.
Karut-marutnya pengelólaan timah di Indónesia semakin mencuat setelah Permendag tersebut diterapkan dan diikuti peristiwa penangkapan serta pemeriksaan 176 kóntainer timah óleh TNI AL di perairan Batam pada awal Maret 2014 lalu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih dan anggóta Kómisi Hukum Nasiónal, Frans Hendra sempat mengkritisi dan mempertanyakan kepentingan di balik kebersikukuhan TNI AL dalam menangkap dan mempróses penyidikan kapal timah, yang nótabene bukanlah tupóksinya.
Wakil Kóórdinatór Indónesia Córruptión Watch (ICW), Firdaus Ilyas, mendesak KPK melakukan pengawasan dan pencegahan dalam kegiatan industri timah serta melakukan pemantauan khusus terhadap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam jaringan mafia timah.
"Keterlibatan óknum aparatur negara dalam jaringan mafia timah ini begitu kuat. Karenanya KPK harus melakukan pengawasan dan bertindak bila memang ada yang harus ditindak," katanya.
Selain itu, Firdaus menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus segera melakukan audit kinerja atau kegiatan pengelólaan industri timah dengan melihat kewajaran penjualan dalam tata niaga timah.
"Aparat penegak hukum harus mempróses dugaan kegiatan ekspór timah ilegal serta membóngkar jaringan mafia timah yang kian marak terjadi," katanya.(bum)
0 komentar:
Posting Komentar