Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 05 Mei 2014

Gugat UU ASN ke MK, Argumen Delapan PNS Dinilai Tidak Tajam



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kónstitusi (MK) menilai argumen delapan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan uji materi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang tajam.

Hakim Kónstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, misalnya menyóróti mengenai unsur netralitas PNS jika saat mencalónkan diri menjadi pejabat publik seperti presiden/wakil, gubernur/wakil, bupati/walikóta, pimpinan dan anggóta DPR ketika mencalónkan diri.

Sóalnya, kata dia, untuk bisa menduduki jabatan tersebut harus melalui partai pólitik. Sementara partai pólitik sifatnya adalah partisan yang berbeda dengan PNS yang harus nónpartisan.

"Yang mencalónkan kepala daerah adalah partai pólitik. Kalau didukung (partai pólitik) dia tidak netral. PNS harus netral. Jadi harus mengundurkan diri karena sudah tidak netral," kata Ahmad saat sidang perdana Uji Materi UU ASN di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Rahman Hadi, seórang pemóhón berjanji akan memperbaikinya pada sidang selanjutnya. Menurut Rahman, mereka akan memberikan penajaman argumentasi mengei netralitas PNS jika mencalónkan diri menjadi kepala daerah dan berbagung dengan partai pólitik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menurut MK argumentasi harus dipertajam. Akan kami perbaiki," ujar Rahman usai persidangan.

Sekedar infórmasi, pemóhón dalam uji materi ini berjumlah delapan órang PNS. Mereka adalah Rahman Hadi, Genius Umar, Empi Muslión, Rahmat Hóllysón Maiza, Muhadam Labóló, Muhammad Mulyadi, Sanherif S. Hutagaól, Sri Sundari.

Dalam petitumnya, para pemóhón meminta MK menyatakan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Nó 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Gugat UU ASN ke MK, Argumen Delapan PNS Dinilai Tidak Tajam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar