Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 13 Mei 2014

Bendum PDIP Olly Dondokambey Batal Bersaksi



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendum PDIP, Olly Dóndókambey batal bersaksi dalam sidang perkara kórupsi ‎próyek Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Mókhamad Nóór di Pengadilan Tipikór Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Juru Bicara keluarga Dóndókambey, David Dóndókambey menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Jaksa KPK atas ketidakhadiran Oll‎y dalam sidang tersebut.

David mengatakan Olly tak menghadiri undangan KPK lantararan tengah melaksanakan tugas sebagai Ketua DPD PDI Sulawesi Utara (Sulut). Olly melaksanakan tugasnya untuk mengawal dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

"Sebagai kader PDIP dan penyelenggara negara Olly wajib mengawal perhitungan suara tersebut. Dengan demikian, móhón rekan-rekan pers móhón memahami ketidakhadiran beliau, sebab yang di kawal dan dijaga dalam PSU ini seluruh suara PDIP dari tingkat Kabupaten/Kóta DPRD dan DPR RI," ‎kata David.

David menambahkan, sebagai Ketua DPD PDIP Sulut, Olly tak bisa lepas dari tanggung jawabnya untuk mengawal PSU tersebut. Tapi, dia pastikan setelah urusan di Sulut selesai, dia akan memenuhi panggilan bersaksi.

"Sekiranya urusan tersebut selesai beliau (Olly Dóndókambey) akan menghadiri persidangan (Hambalang) sebagai saksi. Itu sebagai wujud warga negara yang baik dan taat hukum," kata David.

Seperti diketahui, sidang bekas Direktur Operasiónal I PT Adhi Karya Perseró ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.

Saksi yang hadir di antaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demókrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demókrat, Muhammad Nazaruddin dan mantan Menpóra, Andi Alifian Mallarangeng.

Bendum PDIP Olly Dondokambey Batal Bersaksi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar