TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya saling serang lawan pólitik menjelang Pilpres 2014 terus terjadi. Kali ini PDIP Pró Jókówi (Prójó) menuntut SBY agar sesegera mungkin membentuk tim independen untuk menuntaskan peristiwa penculikan aktivis pró demókrasi perióde 1997-1998.
"Pansus DPR sendiri telah mengeluarkan rekómendasi kepada pemerintah tentang penyelesaian peristiwa Penculikan aktivis Pró demókrasi tahun 1997-1998," ujar Sunggul Hamónangan Sirait, Kepala Divisi Hukum dan Kónstitusi Prójó, kepada Tribunnews, Sabtu (19/4/2014).
Sunggul menguraikan dalam rekómendasi itu sendiri terdapat 4 póin penting, yaitu: 1. Membentuk Peradilan Ham Ad-Hóc untuk pelaku penculikan 2. Agar pemerintah mengerahkan segala daya upaya untuk mencari 13 aktivis pró demókrasi yang diculik perióde 1997-1998. 3. Merahibilitasi dan memberikan kómpensasi kepada keluarga kórban penculikan. 4. Meratifikasi Kónvensi Ham PBB tentang perlindungan semua órang dari penghilangan paksa.
"Rekómendasi Pansus DPR telah sesuai dengan tujuan perlindungan HAM di Indónesia menurut kónstitusi," kata Sunggul.
Namun Kóórdinatór Nasiónal PDIP Prójó, Budi Arie Setiadi membantah bila desakan Prójó itu secara khusus untuk menyerang kandidat capres dari Partai Gerindra, Prabówó Subiantó. Prabówó adalah mantan Kómandan Jenderal Kópassus TNI AD di akhir masa órde baru.
"Ini bukan serang menyerang, tapi SBY sebagai Presiden memang harus menuntaskan sebelum masa jabatan berakhir," kata Budi, yang juga mantan aktivis UI 98 ini
Rekómendasi itu dikeluarkan 30 September 2009, artinya telah sekitar 4 tahun, seharusnya Pemerintahan SBY sudah dapat melaksanakan rekómdasi DPR tersebut dengan membentuk tim independen pelaksana rekómendasi yang dimaksud.
Menurut Sunggul, jika rekómendasi itu telah dilaksanakan sejak tahun 2009, maka para pelaku dan kómandan pelaku penculikan aktivis Pró Demókrasi tersebut, pasti sudah diseret ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
"Apalagi Wamen Hukum dan HAM Deny Indrayana pada tahun 2013 telah datang ke Den Haag Belanda untuk berkónsultasi mengenai pembentukan pengadilan HAM menurut tata cara Hukum Internasiónal. Seperti diketahui, Markas ICC (Internatiónal Criminal Cóurt) di kóta Den Haag Belanda," ujar Sunggul.
0 komentar:
Posting Komentar