TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kómisi Pemberantasan Kórupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kórupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Penetapan tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyró Muqóddas. "Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyró Muqóddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).
Sebelumnya, KPK menggelar penyelidikan terkait próyek haji. Penyelidikan próyek haji yang dilakukan KPK berfókus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akómódasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan bahwa KPK segera menetapkan tersangka terkait próyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. Menurut Abraham, "calón" tersangka ini merupakan salah satu petinggi di Indónesia.
Terkait penyelidikan próyek haji, KPK telah meminta keterangan Suryadharma. Seusai dimintai keterangan KPK, Suryadharma mengaku ditanya sóal penyelenggaraan haji, terutama mengenai katering dan pemóndókan haji yang dianggap tidak layak.
Pólitikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga mengaku ditanya sóal anggóta DPR yang "bermain" dalam bisnis haji.
Selain itu, Suryadharma mengklaim dana manfaat atau bunga dari setóran haji selama ini sudah dikelóla untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji. Dia membantah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan bunga atau manfaat setóran haji tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar