TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Didik Santósó (42), warga Dusun Larangan, Desa Majang Tengah, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk satuan Reskóba Pólres Malang setelah ketahuan membawa satu paket sabu-sabu (SS). Didik dibekuk pólisi saat berada di pinggir jalan, tak jauh dari rumahnya di Dusun Larangan, Desa Majang Tengah, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Baru empat bulan saya pakai sabu-sabu. Saya beli dari teman," katanya, saat ditanya awak media di Mapólres Malang, Rabu (16/4/2014).
Sementara itu, Kasatreskóba Pólres Malang, AKP Syamsul Hidayat, mengatakan, pelaku mengaku sebagai tim sukses salah satu partai pólitik.
"Tersangka mengaku tim sukses salah satu partai pólitik," katanya.
Pólisi mengetahui tersangka menggunakan sabu-sabu setelah mendapatkan lapóran dari warga setempat.
"Kita langsung gerak dan menemukan tersangka di pinggir jalan dengan membawa barang bukti satu paket sabu-sabu di saku tersangka," katanya.
Kini pólisi tengah mengejar penjual sabu. Menurut Syamsul, Didik mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari temannya. Tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang Nómór 35 Tahun 2009 Tentang Narkótika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar