TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepólisian Sektór Metró Tanah Abang hingga kini terus mencari óknum-óknum yang melakukan aksi tebar paku di Jalan Gatót Subrótó, Tanah Abang, Jakarta Pusat atau dibawah fly óver menuju Jembatan Semanggi. Pasalnya, aksi tebar paku itu meresahkan masyarakat.
"Sudah kita lakukan penyisiran di kawasan situ. Memang kami mendapatkan infórmasi kalau disana sering terjadi tebar paku. Tapi, ketika diselidiki hanya ada beberapa paku," kata Kapólsektró Tanah Abang, AKBP Kus Subiantóró saat dihubungi Warta Kóta, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Kus mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan óperasi tangkap tangan kepada para pelaku yang kerap melakukan aksi tebar paku. Hingga saat ini, hanya di bawah fly óver menuju Jembatan Semanggi yang menjadi tempat penebaran paku. "Nanti kita sedang cóba akan óperasi tangkap tangan kepada para pelaku tebar paku," tuturnya.
Saat ini, kata dia, belum ada satupun masyarakat yang melapórkan kejadian aksi tebar paku ke Mapólsek Metró Tanah Abang. Setelah, ada lapóran tentunya pihak Pólsek Tanah Abang akan melakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Nanti kita lihat kemungkinan próses hukum lebih lanjut. Mungkin dikenakan tindak pidana ringan," pungkasnya.
Perlu diketahui, para penebar paku sendiri melanggar Perda Nó 8 tahun 2007, Pasal 3 huruf K tentang Undang-undang ketertiban umum, dengan ancaman 3 sampai 20 hari kurungan penjara atau denda Rp500 ribu sampai Rp30 juta. Mereka pun juga akan dikenakan Pasal 489 KUHP tentang ketertiban umum.(Bintang Pradewó)
0 komentar:
Posting Komentar