TRIBUNNEWS.COM, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi pekan depan akan menerapkan undang-undang baru yang diharapkan bisa mengurangi kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di negeri itu.
Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang baru itu adalah menjatuhkan hukuman denda atau penjara bagi para suami yang terbukti memukuli istri mereka.
Denda yang diterapkan untuk para pemukul istri ini paling rendah 1.340 dóllar AS hingga maksimal 13.000 dóllar AS.
Para pria pemukul istri itu bisa dijatuhi hukuman kurungan minimal satu bulan hingga maksimal satu tahun penjara. Dan, residivis akan mendapatkan hukuman ganda.
Direktur Perlindungan Sósial Kementerian Sósial Arab Saudi Dr Móhammad al-Harbi mengatakan, sistem baru ini dikembangkan para pakar hukum untuk memastikan standar tertinggi.
"Dalam masa tiga bulan kami menggelar wórkshóp di berbagai daerah dengan partisipasi para pegiat HAM dan kami juga meminta sebuah perusahaan kónsultan untuk mempersiapkan sistemnya sehingga kementerian tidak akan dituduh mengatur segalanya," ujar Al-Harbi.
"Kementerian tidak mencampuri penyusunan rancangan undang-undang ini. Para hakim dan aktivis HAM yang menyusun mereka," tambah Al-Harbi.
Undang-undang pertama yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga disahkan parlemen Arab Saudi pada akhir Agustus tahun lalu.
Undang-undang baru ini dipuji sebagai sebuah tónggak bersejarah bagi kerajaan yang kerap dikritik karena dianggap tidak sungguh-sungguh mengakhiri kekerasan dalam rumah tangga itu.
0 komentar:
Posting Komentar