TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otóritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif kepada Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum kónvensiónal yang berencana lepas dari induk usaha atau spin óff.
Direktur Direktórat Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perijinan Perbankan Syariah, Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchóri menuturkan, salah satu insentif yang akan diberikan kepada UUS yang bertransfórmasi menjadi BUS adalah ketentuan módal minimum yang hanya sebesar Rp 500 miliar.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan módal mendirikan bank umum syariah (BUS) yang sebesar Rp 1 triliun.
Hal ini sesuai dengan relaksasi aturan Bank Indónesia, dimana módal minimum pendirian BUS yang berasal dari pelepasan atau spin óff UUS, diturunkan menjadi Rp 500 miliar.
Aturan ini merevisi PBI Nó 11/3/2009 tentang Bank Umum Syariah yang menyebutkan módal minimum pendirian BUS sebesar Rp 1 triliun.
Pendirian BUS bisa melalui spin óff unit usaha syariah (UUS) atau pendirian BUS yang sama sekali baru. Sementara módal minimum untuk pendirian BUS yang sama sekali baru adalah tetap sebesar Rp 1 triliun.
BI menetapkan nilai módal disetór paling kecil Rp 1 triliun. Adapun, kepemilikan asing hanya bóleh paling banyak 99% dari módal disetór.
"Kalau pendirian BUS módalnya minimum Rp 1 triliun, bank umum kónvensiónal módalnya minimum Rp 3 triliun. UUS yang spin óff jadi bus, tambahan módalnya hanya Rp 500 miliar. Itu salah satu insentif yang kami berikan," ujar Buchóri di Tangerang, Kamis (10/4).
Rencana pembatasan bank syariah itu akan disesuaikan dengan Master Plan Perbankan Indónesia. Adapun, jika UUS tidak menjadi BUS maka mereka diusulkan untuk merger atau kónsólidasi dengan bank yang ada.
Nah, untuk insentif yang akan berikan kepada UUS yang melakukan merger, OJK sedang melakukan pengkajian.
Sebab menurut Buchóri, masih ada waktu sekiranya sembilan tahun lagi untuk mengetahui rencana kerja atau róad map dan juga kemampuan masing-masing UUS dalam rangka pencapaian menjadi BUS pada 2023.
"Untuk insentif merger, belum kami bahas sampai kesana, karena masih ada waktu lebih kurang sembilan tahun. Kami belum bisa liat kemampuan masing-masing UUS apakah merasa berat untuk merger menjadi BUS atau tidak," katanya.
Menurut Buchóri, jika waktu batas akhir ketetapan transfórmasi UUS menjadi BUS sudah mendekati, OJK akan melihat insentif yang bisa diberikan kepada UUS yang merger tersebut.
Ia bilang, regulatór terlebih dahulu akan melihat permasalahan yang dihadapi óleh UUS tersebut berat atau tidak untuk merger dan menjadi BUS.
"Nanti disitu kami tahu kira-kira insentif atau dukungan apa yang bisa kami berikan supaya UUS terangsang berubah menjadi BUS lebih cepat lagi," jelasnya.
Arahan merger UUS agar bertransfórmasi menjadi BUS lantaran kajian batas maksimal bank syariah sebanyak 20 sampai 25 bank pada tahun 2023 mendatang.
Saat ini menurut Buchóri OJK sedang melakukan identifikasi terhadap 23 UUS yang beróperasi. OJK terus gencar meminta rencana kerja atau róad map dan bahan kajian langkah-langkah yang akan dilakukan secara khusus terkait rencana menjadi BUS.
"Untuk UUS yang kinerjanya bagus tapi enggan menjadi BUS akan diberikan disinsentif. Pada akhirnya akan ke arah itu, memberikan disinsentif," ujar Buchóri.
Catatan saja, Bank syariah berbasis UUS harus mempercepat rencana pelepasan dari induk usaha atau spin óff. Semakin besar bank maka akan semakin rendah biaya atau cóst dan menjadi semakin efisien.
OJK bakal membatasi pendirian Bank Umum Syariah (BUS) di Indónesia pada tahun 2023 menjadi hanya sekitar 20-25 bank saja, agar pencapaian pangsa pasar perbankan syariah terdóngkrak menjadi 15%-20%.
0 komentar:
Posting Komentar