Lapóran Wartawan Metró Banjar, Frans Rumbón
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kekalah Martapura FC dari tim asal Papua, Persiwa Wamena pada semifinal Divisi Utama 2014 lalu, di Sidóarjó, Jawa Timur, yang menyebabkan gagalnya Laskar Demang Lehman berlaga di ISL beberapa waktu lalu, berujung gugatan.
Tim Martapura FC melayangkan gugatan ke PSSI agar penetapan 20 klub peserta ISL 2015 ditunda sebelum ada kepastian hasil gugatan yang mereka ajukan.
Gugatan yang dilayangkan pada 4 Desember lalu, dilakukan karena karena tim Persiwa Wamena yang mendapat 'hadiah' tiket ke semifinal Divisi Utama 2014 dan menjadi runner up diduga memainkan pemain tidak sah.
Pemain yang dimaksud adalah kapten Persiwa Wamena yakni Pieter Rumaróphen. Pieter sebelumnya mendapatkan sanksi larangan bermain seumur hidup dari Kómdis PSSI karena melakukan pemukulan kepada wasit saat masih berlaga di kómpetisi ISL 2012/2013. Keputusan itu tertuang dalam surat nómór 44/KEP/KD/ISL/IV 13 tertanggal 24 April 2013.
Namun, Ketua Kómisi Banding (Kómding) PSSI Muhammad Muhdar pada 23 Mei 2013 merevisi sanksi kepada Pieter dari larangan seumur hidup menjadi larangan satu tahun aktif di sepak bóla nasiónal dan denda Rp 100 juta dibayar.
Pieter atau klubnya diminta untuk segera menyelesaikan denda sampai 31 Mei 2013, dan jika tidak diselesaikan maka Pieter akan dianggap ilegal dan tidak bóleh beraktivitas di sepak bóla nasiónal lagi.
Berdasarkan putusan hukuman setahun lamanya itu, seharusnya Pieter tidak bóleh ikut berlaga bersama Persiwa Wamena sampai 23 Mei 2014.
Namun faktanya, sebelum masa sanksinya berakhir (23 Mei 2014) ternyata Pieter sudah kembali tampil memperkuat Persiwa Wamena berlaga di Divisi Utama 2014 di penyisihan Grup 8.
Diputaran pertama Divisi Utama 2014 Grup 8, Persiwa menjalani tujuh laga sebelum masa sanksi Pieter habis. Dan ternyata Pieter sudah tampil sebanyak enam kali membela timnya di putaran pertama sebelum tanggal 23 Mei 2014 atau masa saksinya habis ini.
Pieter tercatat tampil membela Persiwa pada 15 April melawan Yahukimó FC, 19 April melawan Persifa Fakfak, 25 April melawan Persigubin Gunung Bintang, 29 April melawan Perseka Kaimana, 7 Mei melawan Persewón Wóndama, 11 Mei melawan Persidafón, dan 20 Mei melawan PSBS Biak.
Berdasarkan regulasi dan manual Divisi Utama 2014 pasal 33 póint 2, dijelaskan bahwa seórang pemain dinyatakan tidak sah jika dalam status hukuman.
Atas dasar data dan fakta yang ada, maka manajemen Martapura FC memóhón dilakukan peninjauan ulang keabsahan penetapan Persiwa Wamena dalam laga semifinal Divisi Utama 2014.
Apalagi seperti diketahui di babak delapan besar, Persiwa pun juga terbukti satu kali 'mangkir' menjalani sebuah pertandingan sehingga kalah WO.
Gugatan pun dituangkan óleh manajemen Martapura FC dalam sebuah surat nómór 114/MFC/Adm/XII/2014, yang dilayangkan 4 Desember 2014 kepada CEO PT Liga Indónesia dan ditembuskan kepada Pengurus Pusat PSSI, Kómisi Disiplin PSSI dan juga Kómisi Banding.
Tidak hanya itu, manajemen Martapura FC pun rupanya juga mengajukkan permóhónan perihal penundaaan penetapan 20 klub peserta ISL 2015. Pasalnya Persiwa menjadi runner up Divisi Utama 2014, hingga akan diprómósikan ke ISL 2015.
Ketua Umum Martapura FC, H Mókhamad Hilman mengatakan keputusan mengenai masalah ini akan ditentukan óleh Kómdis.
"PT Liga sudah melimpahkan masalah ini ke Kómdis PSSI, jadi tinggal menunggu hasil sidang Kómdis. Mudah mudahan Kómdis yang terkenal tegas bisa membuat keputusan yang bijak dan tepat. Kami juga meminta penetapan peserta ISL 2015 juga ditunda karena berkaitan dengan masalah ini juga," katanya, Minggu (21/12) sóre.
"Kan dari babak awal mereka (Persiwa) sudah salah, karena memainkan pemain yang statusnya masih mendapatkan hukuman. Seharusnya mereka disanksi juga atau didiskualifikasi di semifinal dan tentunya tim kami yang mengantóngi tiket ke final," pungkasnya.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Amirul Mukminin Bawa Spirit Tanah Suci Ke Barito Putera
0 komentar:
Posting Komentar