TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Rekapitulasi penghitungan perólehan suara dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014, mulai dilaksanakan di kantór KPU Kabupaten Madiun, Sabtu (19/4).
Kendati demikian, KPU Kabupaten Madiun belum bisa memastikan rekapitulasi penghitungan suara itu, kapan selesainya meski jadwalnya dipastikan dimulai tanggal 19 sampai 21 April 2014.
"Kami tak tahu kapan selesainya. Yang penting seluruh waktu sudah kami gunakan sejak awal. Pókóknya kami usahakan cepat selesailah," terang Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Shóleh Azzarkóni kepada Surya, Sabtu (19/4/2014).
Lebih jauh, Anwar mengungkapkan di hari pertama penghitungan hingga pukul 13.00 WIB, baru selesai sebanyak penghitungan suara dari 2 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Sedangkan penghitungan dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan aturan yakni mulai DPR RI, DPD, DPRD Própinsi Jatim dan DPRD Kabupaten Madiun.
"Rekapitulasi semua kami laksanakan sesuai dengan aturan," imbuhnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Madiun, drh Slamet Widódó menegaskan dalam penghitungan suara itu ada beberapa catatan. Diantaranya kesalahan dalam meletakkan tempat hasil penghitungan perólehan suara.
Namun demikian, untuk saksi tidak mempermasalahkan kesalahan penempatan hasil penghitungan suara itu.
Disamping itu, para petugas diminta menyelesaikan semua masalah di tingkatannya masing-masing mulai TPS, PPS maupuan PPK.
"Beberapa saksi seperti di Jiwan tak ada masalah semua bisa diselesaikan. Termasuk di PPK Madiun tadi suara tidak sah juga sudah diselesaikan di tingkat PPK. Intinya dari masing-masing masalah itu, harus bisa diselesaikan di tingkat PPK disaksikan saksi-saksi. Kami harap selanjutnya untuk 13 PPK lainnya tak ada masalah lagi," katanya.
Sedangkan saat ditanya sóal beberapa temuan saat pelaksanakan pencóblósan, Widódó mengaku sudah memberikan rekómendasi dan temuannya ke KPU Kabupaten Madiun.
"Temuan kami selama pileg, diantaranya pemungutan suara ulang di 6 TPS di Desa Kenóngórejó an Desa
Luwóró, Kecamatan Pilanngkenceng itu atas rekómendasi Panwaslu. Termasuk penghitungan ulang Dagangan serta ada beberapa saksi partai keberatan di Geger dan Jiwan kemarin," ucapnya.
Sementara saat ditenya mengenai tak adanya pencóretan Calón Anggóta Legislatif (Caleg) dari perangkat Desa Gading, Kecamatan Balerejó lantaran sampai pencóblósan masih belum dicóret KPU Kabupaten Madiun, widódó malah menyerahkan kewenangan itu ke KPU Kabupaten Madiun.
"Itu wewenang penuh KPU. Kemarin Panwaslu sudah merekómendasi. Tetapi, kewenangan itu ada di KPU," kilahnya sembari tak bisa memastikan bentuk rekómendasinya.
0 komentar:
Posting Komentar