TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Kóórdinatór Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, menilai KPU Kabupaten atau Kóta berperan atas banyaknya surat suara salah kirim, bukan surat suara tertukar, yang berimplikasi diadakannya pemungutan suara ulang di 649 Tempat Pemungutan Suara.
Menurutnya, pemungutan suara ulang bukan karena surat suara tertukar, tapi salah kirim. Ia mencóntóhkan, surat suara tertukar terjadi di Pemilu 2009, di mana seharusnya untuk próvinsi A tapi masuk ke próvinsi B. Di Pemilu 2014, surat suara salah kirim terjadi di lintas daerah pemilihan untuk satu kabupaten atau kóta.
"Próblem ini karena manajemen KPU Kabupaten atau Kóta amburadul saat mensórtir surat suara. Sehingga, ketika mendistribusikan surat suara ke TPS bukan ke dapil yang dimaksud. Karena salah alamat, pelaksanaan pemilu diulang," ujar Masykurudin di Bawaslu, Minggu (13/4/2014).
Surat suara salah kirim atau salah alamat bukan saja karena faktór kelalaian KPU Kabupaten atau Kóta saat mendistribusikan surat suara ke TPS yang dimaksud sesuai daerah pemilihannya. Panitia Pengawas Kabupaten atau Kóta juga berperan karena tak mengingatkan.
Seharusnya, sambung Masykurudin, KPU belajar pada pengalaman sebelumnya dengan memperhatikan próses sórtir surat suara di tingkat KPU Kabupaten atau Kóta, sehingga ketika dikirim ke TPS sesuai dapil tidak salah alamat atau salah kirim.
KPU pusat mengakui, bahwa surat suara tertukar memang hanya berlangsung untuk perwakilan lembaga tingkat DPRD Kabupaten atau Kóta antardaerah pemilihan. Sementara surat suara untuk perwakilan lembaga tingkat DPR, DPD dan DPRD Próvinsi sesuai dengan TPS dan dapilnya.
Kómisióner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, implikasi dengan kejadian surat suara tertukar, KPU memerintahkan harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS bersangkutan. Kalaupun ada kritik hal itu akan merugikan suara yang sudah didapat calón anggóta legislatif atau partai adalah risikó.
"Kita harus kembalikan kepada sistem pemilunya di mana warga dapat hak memilih selain partai dan calónnya. Dalam sitem pemilih, si calón harus dapat ruang dipilih angsung óleh pemilihnya. Maka tak dibenarkan surat suara tertukar," ungkapnya Hadar, Jumat (11/4/2014).
Dikatakan Hadar, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak malu mengakui kejadian surat suara tertukar adalah kekeliruan. Namun, KPU juga mengakui prihatin hal tersebut terjadi di lapangan dalam pelaksanaan pemungutan suara kemarin.
0 komentar:
Posting Komentar