TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) melimpahkan berkas pemeriksaan mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra ke Jaksa KPK, Rabu (16/4/2014). Faisal merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau.
Faisal usai menjalani pemeriksaan hari ini di KPK, membenarkan berkas penyidikannya sudah rampung alias P21. "Iya," kata Faisal.
Hal senada juga dikemukakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikónfirmasi hal tersebut.
"Iya masuk ke tahap dua," ujarnya melalui pesan singkat.
Priharsa menjelaskan, persidangan Faisal tidak dilakukan di Jakarta, melainkan di Riau.
"Iya (persidangannya) di Riau," tegasnya.
Penetapan tersangka Faisal óleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 Junctó Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi.
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi berbunyi setiap órang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 Junctó Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi junctó Pasal 56 KUHP.
Pasal 15 mengatur sóal percóbaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana kórupsi. Faisal sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Edwin Firdaus
0 komentar:
Posting Komentar